Gambar Ilustrasi
Pemerintah kembali membuka penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ke luar negeri setelah dihentikan sementara akibat pandemik Covid-19
(SPN News) Jakarta, Pemerintah kembali membuka penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ke luar negeri setelah dihentikan sementara pada 18 Maret 2020. Kala itu kebijakan tersebut diambil karena merebaknya virus Corona (COVID-19) di banyak negara. Namun saat ini baru 14 negara yang dibuka.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan keputusan untuk membuka kembali penempatan PMI di luar negeri dengan mempertimbangkan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah mempersilakan masuk tenaga kerja asing (TKA).
“Maka dipandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk dapat bekerja di negara tujuan penempatan dengan tetap mengedepankan prinsip pelindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan,” kata dia dalam konferensi pers di kantornya, (30/9/2020).
Keputusan itu berlaku sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru beserta Pedomannya.
“Sudah saya tandatangani kemarin tanggal 29 Juli 2020,” sebutnya.
Lalu ada aturan turunan berupa Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu bagi Pekerja Migran Indonesia, yang mana penerbitannya dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan negara tujuan penempatan.
Atas berbagai pertimbangan, pemerintah baru membuka penempatan pekerja Indonesia di 14 negara dengan sektor-sektor pekerjaan tertentu. Berikut rinciannya:
- Aljazair: konstruksi
- Australia: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
- Hong Kong: domestik
- Korea Selatan: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
- Kuwait: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
- Maladewa: hospitality
- Nigeria: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
- Persatuan Emirat Arab: hospitality
- Polandia: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
- Qatar: migas
- Taiwan: semua sektor
- Turki: hospitality
- Zambia: pertambangan
- Zimbabwe: pertambangan
SN 09/Editor