Semarang, 31 Oktober 2024 — Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Provinsi Jawa Tengah mengadakan audiensi dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di kantor Gubernur pada 31 Oktober 2024. Audiensi ini dilaksanakan untuk menyuarakan tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 8-10% pada tahun 2025, dengan harapan kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di wilayah tersebut.

Dipimpin oleh Ketua DPD SPN Jawa Tengah, Maksuri, S.E., audiensi ini dihadiri oleh ketua-ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN dari beberapa kabupaten dan kota di Jawa Tengah, antara lain Rembang, Jepara, Batang, Pekalongan, Semarang, Magelang, dan Solo. Turut hadir pula sekitar 300 perwakilan dari pengurus Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) Jawa Tengah yang menunjukkan dukungan solidaritas untuk memperjuangkan kenaikan upah tersebut.

Baca juga:  ATURAN OUTSOURCING : LINDUNGI HAK PEKERJA ATAU KETIDAKPASTIAN USAHA?

Maksuri, dalam penyampaiannya, menegaskan penolakan terhadap regulasi kenaikan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang dianggap tidak memenuhi kebutuhan hidup layak para pekerja. “Kami ditemui oleh Bapak Ahmad Aziz, Kadisnaker Provinsi Jawa Tengah, karena Pak Penjabat (PJ) Gubernur sedang berada di luar kota. Aspirasi mengenai kenaikan upah yang kami bawa sudah kami sampaikan,” kata Maksuri.

Dalam arahannya kepada seluruh peserta audiensi, Maksuri menyampaikan beberapa instruksi strategis sebagai tindak lanjut:

  1. Pengawalan di Tingkat Kabupaten/Kota
    DPC SPN di setiap wilayah diinstruksikan untuk mengawal Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dalam proses penentuan angka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). SPN menegaskan agar proses tersebut tidak mengacu pada PP 51/2023, yang dianggap tidak berpihak pada pekerja.
  2. Aksi Lanjutan Jika Kenaikan Mengacu PP 51
    Maksuri menyatakan bahwa jika rekomendasi UMK dari Bupati kepada Gubernur tetap mengacu pada PP 51/2023, SPN akan siap menggelar aksi turun ke jalan. Ia menginstruksikan tiap perangkat SPN di tingkat wilayah untuk segera mengkondisikan aksi tersebut sebagai bentuk penolakan dan upaya untuk memperjuangkan kenaikan upah yang lebih berpihak pada buruh.
Baca juga:  PT KIAT ANANDA GROUP DIDUGA TERLANTARKAN PULUHAN PEKERJANYA

Audiensi ini menjadi langkah penting bagi DPD SPN Jawa Tengah dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di tengah tantangan regulasi yang dinilai kurang mendukung kesejahteraan para buruh.

(SN-02)