Kesepakatan yang dibuat antara perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh dibuat bertentangan dengan UU yang berlaku

(SPN News) Bandung, bertempat di PHI Bandung pada (5/2/2020) diselenggarakan sidang lanjutan kasus gugatan hak pesangon antara Shanto Adi Prayitno melawan PT Shinta Budhirani Industries (PT Shintatex). Sidang kali ini memasuki agenda kesimpulan.

Dalam kesimpulannya Shanto Adi Prayitno tidak dapat menerima kesepakatan yang dibuat antara Pengurus Serikat Pekerja dengan PT Shinta Budhrani Industries. Dikatakan kuasa hukumnya, Ade Riskandar, kesepakatan yang dibuat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. Menurutnya, Shanto tidak pernah ditanyakan terlebih dahulu tentang persetujuannya terhadap rencana keputusan yang akan diambil oleh Serikat Pekerja.

Baca juga:  SPN KABUPATEN BOGOR MEMINTA DISNAKER TOLAK UPAH DIBAWAH UMK

“Nah ketika tutup ini, Perusahaan dalam keadaan normal. Masih ada karyawan kontrak, masih ada lembur, produksi masih lancar. Tapi tiba-tiba, antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha ini membuat PB (Perjanjian Bersama-), bahwa Perusahaan tutup dengan kompensasi pesangon 70% dari satu kali Pasal 156 (Undang-Undang No 13/2003),” ujar Riskandar.

Ia sangat keberatan dengan besaran nilai kompensasi yang telah disepakati Perusahaan dengan Pengurus SP-nya, yang hanya menetapkan besaran uang pesangon dibawah ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Riskandar menilai, PT Shinta Budhrani Industries mendalilkan pihaknya tutup sejak Maret 2019 karena mengalami kerugian. Akan tetapi, bukti laporan keuangan Perusahaan, hanya diperlihatkan kepada Pengurus SP, tanpa memberikan salinannya.

Baca juga:  MASALAH KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

“Mestinya ini disosialisasikan ke bawah, minta persetujuan anggota (atas) sebab tutupnya Perusahaan ini. Perusahaan punya argumen bahwa tutupnya Perusahaan ini karena rugi berturut-turut. Tapi ternyata kerugian, hasil auditnya tidak disosialisasikan ke karyawan dan cuma diperlihatkan kepada Serikat Pekerja, itu juga mereka katanya tidak bisa membaca dengan leluasa,” tegas Riskandar usai menghadiri persidangan yang beragendakan penyerahan kesimpulan dari para pihak tersebut.

Dalam surat gugatannya, Shanto meminta Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Suwanto, untuk menghukum PT Shinta Budhrani Industries, membayar uang pesangon sebesar dua kali ketentuan undang-undang, dan upah selama proses pemutusan hubungan kerja.

SN 09/Editor