JAKARTA (05/10/2026) – Perwakilan Serikat Pekerja mengawal langsung sidang praperadilan penetapan tersangka pengusaha PT Master. Perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana tidak membayar pesangon pekerja.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tersebut pada Senin, 5 Oktober 2026. Sidang berlangsung di Jalan Harsono RM No. 22A, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sidang Periksa Kedudukan Hukum Para Pihak
Pada sidang hari ini, majelis berfokus memeriksa legal standing atau kedudukan hukum masing-masing pihak. Sementara itu, PT Master Wovenindo Label dan Tim Divisi Hukum Mabes Polri hadir dalam persidangan.
Persidangan belum memasuki agenda pembuktian. Selanjutnya, para pihak akan menyampaikan jawaban setelah pemeriksaan legal standing selesai.
Besok Jawaban, Rabu Masuk Pembuktian
Pengadilan akan kembali menggelar sidang pada Selasa, 6 Oktober 2026. Agendanya adalah jawaban dari masing-masing pihak.
Kemudian, persidangan memasuki agenda pembuktian pada Rabu, 7 Oktober 2026. Rangkaian agenda ini akan menguji argumentasi dan dasar hukum para pihak.
Serikat Pekerja: Kami Akan Terus Kawal
Perwakilan Serikat Pekerja menegaskan akan terus mengikuti setiap tahapan persidangan. Oleh karena itu, serikat menunjukkan perhatian serius terhadap hak pekerja atas pesangon.
“Kami dari Serikat Pekerja akan terus mengawal proses persidangan ini. Bagi kami, persoalan pesangon merupakan bagian dari hak pekerja yang harus mendapatkan perhatian dan kepastian melalui proses hukum yang berjalan,” tegas perwakilan Serikat Pekerja.
Selain itu, Serikat Pekerja menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Serikat menyerahkan pemeriksaan perkara kepada pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sorotan Tertuju pada Sidang Lanjutan
Kini, perhatian tertuju pada sidang Selasa (6/10/2026) saat para pihak menyampaikan jawaban. Setelah itu, perkara memasuki tahap pembuktian pada Rabu (7/10/2026).
Singkatnya, perkembangan sidang akan menentukan kelanjutan praperadilan pengusaha PT Master di PN Jakarta Selatan. Serikat Pekerja memastikan akan terus mengawal setiap tahapannya.
(SN-21)