Salah satu kewajiban dari SPN adalah untuk melakukan advokasi terhadap anggota
(SPN News) Morowali, Salah satu bentuk komitmen Pengurus SPN terhadap anggotanya adalah melakukan pendampingan terhadap setiap masalahyanh dihadapi oleh anggotanya. Bentuk pendampingan seperti yang dilakukan pada Riswanto Gray yang telah bekerja selama 15 Bulan di PT IMIP di Departemen sebagai crew dan diperlakukan secara tidak adil, sesuai dengan penuturannya melalui kronologis yang dikirimkan kepada PengurusDPC SPN Kabupaten Morowali.
DPC SPN Kabupaten Morowali segera melakukan proses advokasi untuk Riswanto Grey, “Kami sudah mediasi baik di internal Manajemen maupun di Kabupaten, dalam hal ini Dinas Transmigrasi dan ketenagakerjaan Kabupaten Morowali. Hanya saja perundingan kesepakatan belum ada hasil, akhirnya kasus perselisihan hubungan industrial dilanjutkan ke tingkah Provinsi ,”kata Juswan selaku Avodokasi DPC Morowali kepada Kontributor SPN News (4/3/2019).
Sementara itu Ketua DPC Kabulayen Morowali Katsaing membenarkan bahwa Riswanto Gray merupakan anggotanya yang sudah bekerja selama 15 Bulan di perusahaan PT Indonesia Ruipu Nickel Alloy And Chrome (IRNC) di Depertement Ferrorchome, Devisi Tungku Ferrochome dengan Jabatan sebagai Crew dari 6 September 2017 sampai 6 Desember 2018 dan kemudian diPHK.
“Perlakuan ini kami anggap tidak adil dan merugikan karyawan tersebut, karena tidak sesuai dengan amanah UU Ketenagakerjaan,” kata Katsaing.
‘Atas dasar inilah kami selaku pengurus tetap akan mendampingi untuk melakukan proses advokasi baik di tingkat bipartit maupun ke Disnaker seperti yang sudah dilaksanakan pada 28 Februari 2019 lalu. Hanya saja perundingan tersebut belum mencapai kesepakatan, sehinga kasus ini akan dilanjutkan ke tingkat Provinsi “, tandasnya Katsaing.
Rahman/Editor