Ilustrasi Penetapan UU Cipta Kerja

Setelah resmi disahkan menjadi undang-undang pada 05 Oktober 2020 malam, omnibus law undang-undang cipta kerja memicu (diduga) wabah baru yang tidak kalah berbahaya dengan virus corona.

(SPNNews) Jakarta, Menjelang satu tahun virus corona diberitakan terjangkit dengan berbagai dinamikanya baik itu proses penularan, penanggulangan, pengobatan dan beritanya yang diekspos luar biasa. Tidak hanya itu, kucuran dana untuk wabah yang satu ini pun sangat-angat fantastis. Khusus di Indonesia tak kalah luar biasa dan fantastisnya, telah lahir undang-undang cipta kerja yang memicu (diduga) timbulnya wabah baru.

Bukan tanpa alasan, terbukti setelah disahkan gelombang protes penolakan mengalir deras. Tidak hanya klaster ketenagakerjaan yang jelas-jelas ditolak oleh para buruh, namun keseluruhan isi omnibus law memicu seluruh lapisan elemen rakyat bergerak ke jalan. Bukan hanya kontennya tetapi proses pembentukan undang-undang tersebut juga mengundang tanda tanya besar. Walaupun dalih pemerintah bahwa undang-undang tersebut untuk menciptakan seluas-luasnya lapangan pekerjaan dengan memangkas berbagai  birokrasinya.

Baca juga:  PT MUKTI UTAMA MANDIRI INGKARI PERJANJIAN BERSAMA DENGAN SPN 

Selain gelombang protes selama tiga hari berturut-turut bahkan di hari terakhir aksi massa sempat terjadi ricuh dan pembakaran sejumlah fasilitas umum hingga memicu jajaran pemerintah bereaksi. Aksi protes melalui media sosial pun sangat marak, dari mulai pandangan para ahli hingga pendapat umum masyarakat luas. Hal ini pun turut memicu pihak kepolisian bergerak mencari sumber awal dari berita-berita tersebut, dengan alasan penyebaran berita palsu (hoax). Sementara berita itu tidak lain hanya merupakan berita yang ditafsirkan secara lebih mudah untuk kemudian disampaikan kembali secara lebih ringan. Faktanya, secara detail bahwa berita-berita tersebut benar adanya namun dengan bahasa yang lebih intelektual.

Ironis, di tengah pandemi covid-19 dan di tengah perjuangan rakyat keluar dari situasi ekonomi akibat pandemi, omnibus law undang-undang cipta kerja disahkan. Ini jelas memicu wabah baru, selain wabah gelombang protes, pandemi pembungkaman berpendapat dan pembungkaman pers dengan alasan hoax.

Baca juga:  APINDO JAKARTA TIDAK AKAN PATUHI REVISI KENAIKAN UPAH DKI JAKARTA

SN 07/Editor