Ilustrasi UMP/UMK
UMP DIY naik sebesar 4 persen atau naik Rp 68.000,-
(SPNEWS) Sleman, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi [Disnakertrans] DIY mengadakan Sidang Pleno Penetapan Upah Minimum Provinsi [UMP] pada (30/10/2020). Dalam sidang tersebut, Dewan Pengupahan memutuskan UMP 2021 naik sebesar 4%.
“Pertimbangan dari unsur pekerja itu bahwa daya beli masyarakat Jogja tidak turun. Kondisi itu, anggapan pekerja, perusahaan juga pasti dapat keuntungan. Makanya, para pekerja merasa ada kenaikan UMP itu wajar. Dan dari pihak pengusaha sudah menerima lapangan dada,” kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker DIY, Aryanto Wibowo.
Ia menerangkan ada dua usulan angka kenaikan UMP. Asosiasi Pengusaha Indonesia [Apindo] mengusulkan kenaikan UMP sebesar 3,33%. Sementara dari unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar 8%. Usai digelar musyawarah, Dewan Pengupahan pun akhirnya memutuskan bahwa UMP 2021 naik sebesar 4%.
Angka kenaikan 4% setara dengan Rp68.000. Maka demikian, jika besaran UMP DIY tahun ini sebesar Rp1.704.608, maka tahun 2021 angkanya naik menjadi Rp1.772.608. Langkah menaikan UMP itu sedikit keluar dari pakem yang telah diamanatkan oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) bernomor M/11/HK.04/X/202. Dalam edaran tersebut, terdapat instruksi penyesuaian upah minimum 2021 sama dengan 2020.
Aryanto menambahkan penetapan UMP merupakan ranah Dewan Pengupahan tingkat provinsi. Sementara itu, untuk Upah Minimum Regional UMR merupakan wewenang dewan pengupahan tingkat Kota atau Kabupaten. Peningkatan UMP 2021 bukan patokan bagi kabupaten maupun kota untuk mengikuti langkah yang sama.
“Mengenai UMK, Pak Gubernur akan memberikan ruang kepada dewan pengupahan di Kabupaten atau Kota. Mereka nanti merekomendasikan kepada Walikota atau Bupati,” katanya
SN 09/Editor