Kemnaker resmi meluncurkan Satu Data Ketenagakerjaan sebagai pusat data untuk ketenagakerjaan yang terpadu dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

(SPNEWS) Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada (6/11/2020) secara resmi meluncurkan Satu Data Ketenagakerjaan sebagai pusat data untuk ketenagakerjaan yang terpadu dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

“Ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam peluncuran Satu Data Ketenagakerjaan di Kantor Kemnaker Jakarta.

Implementasi itu sendiri dalam bentuk pengesahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 15/2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan.

Satu Data Ketenagakerjaan adalah kebijakan tata kelola data pemerintah di sektor ketenagakerjaan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan. Data itu juga akan dibuat mudah diakses serta dibagi untuk dipakai antar instansi baik pemerintah pusat maupun daerah dengan pemenuhan standar data, metadata dan menggunakan kode referensi atau data induk.

Baca juga:  CAPACITY BUILDING PSP SPN PANDATEX KABUPATEN MAGELANG

Hal itu penting karena di sektor ketenagakerjaan, karena tanpa adanya data yang terverifikasi tentang penawaran dan ketersediaan pasar kerja berdampak pada pengangguran dan ketidaksesuaian antara yang dibutuhkan industri dengan kemampuan angkatan kerja. Selain itu, adanya Satu Data Ketenagakerjaan akan membuat segala pemangku kepentingan dapat mengakses tentang data pengangguran atau pencari kerja dan kondisi demografisnya.

Melihat cakupan tersebut, Ida menekankan semakin pentingnya data ketenagakerjaan di era di mana data merupakan salah satu faktor yang penting untuk mengambil keputusan baik di pemerintah maupun swasta. Karena itu, Kemnaker dalam beberapa tahun terakhir terus berusaha melakukan penyempurnaan terhadap klasifikasi dan jenis data ketenagakerjaan serta pembudayaan literasi data di internal lembaga. Satu Data itu sendiri akan terpadu dengan Sisnaker.

Baca juga:  MENAKER RESMIKAN PELUNCURAN LAYANAN ONLINE PP DAN PKB

“Sebagai dasar bagi daerah dalam membuat perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengendalian pembangunan di sektor ketenagakerjaan,” ujar Ida.

Selain itu, mendorong keterbukaan dan transparansi di bidang ketenagakerjaan dan meningkatkan kualitas dan integritas data ketenagakerjaan.

Menaker juga mengatakan sistem itu akan mempermudah implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja khususnya untuk skema perlindungan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ditetapkan dalam UU itu.

SN 09/Editor