Ilustrasi
Komisi III DPR RI telah memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk membawa RUU MK dalam rapat paripurna DPR RI
(SPNEWS) Jakarta, Komisi III DPR RI telah memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk membawa naskah Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada (1/9/2020).
Menkumham Yasonna H Laoly, mewakili Presiden Joko Widodo, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU MK pada pembicaraan tingkat I di Komisi III DPR RI.
“Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi akan diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” ujar Yasonna dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (31/8/2020).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU MK Adies Kadir mengatakan, naskah RUU MK dilakukan pembahasan secara sistematis terhadap materi dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU MK oleh anggota Panja beranggotakan 27 orang.
Sebagaimana dilansir Antara, jumlah keseluruhan DIM sebanyak 121, terdiri dari jumlah DIM yang dinyatakan tetap sebanyak 101, DIM yang bersifat redaksional sebanyak 8, DIM yang bersifat substansi sebanyak 10, dan DIM yang bersifat substansi baru sebanyak 2.
“Panja melakukan pembahasan mulai tanggal 25, 26, 27, dan 28 Agustus 2020. Panja selanjutnya membentuk Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus/Timsin) yang ditugaskan oleh Panja melakukan pembahasan seluruh materi substansi,” tutur Adies.
Adies menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Agustus 2020, hasil kerja Timus/Timsin telah dilaporkan dalam rapat pleno panitia kerja.
Adapun materi substansi yang dibahas antara lain:
1. Kedudukan, susunan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi
2. Pengangkatanan dan pemberhentian Hakim Konstitusi serta perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
3. Penambahan ketentuan baru mengenai unsur Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan
4. Pengaturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi Hakim Konstitusi yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan penjaga konstitusi tetap terjamin secara konstitusional
Adapun DIM yang bersifat tetap artinya pemerintah menyatakan tidak akan melakukan perubahan apapun terhadap UU MK sebelumnya.
Sedangkan DIM redaksional artinya terdapat perubahan kata dalam Undang-Undang sebelumnya, namun tidak mengubah substansi.
Berdasarkan perkembangan pembahasan, kata Adies, dapat dilaporkan bahwa jumlah DIM yang bersifat tetap kini menjadi 94 DIM, jumlah DIM bersifat redaksional menjadi 13 DIM, jumlah DIM yang bersifat substansi menjadi 12 DIM, jumlah DIM yang bersifat substansi baru tetap 2 DIM.
Adapun usulan penambahan substansi baru yaitu pertama, pasal 10A berkenaan dengan perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam membahas Constitutional Complain terkait tindakan pejabat publik yang melakukan tindakan inkonstitusional dalam melaksanakan Undang-Undang.
Pembahasan Pengaduan Konstitusional sebagaimana dimaksud tidak dapat diajukan apabila mengandung benturan kepentingan dengan Mahkamah dan/atau Hakim Konstitusi dan/ atau Putusan Pengadilan yang memiliki Kekuatan Hukum Tetap.
Kedua, DIM 56 tentang penambahan substansi baru di pasal 22-1 mengenai evaluasi terhadap hakim-hakim Konstitusi dan dapat ditetapkan kembali dalam jabatan yang sama setiap lima tahun setelah melalui evaluasi yang dilakukan masing-masing lembaga pengusul.
“Dalam pembahasan rapat panja tanggal 29 Agustus, telah diputuskan DIM 56 tersebut dihapus dari draf RUU MK,” ujar Adies.
SN 09/Editor