Gambar Ilustrasi

Masalah pandemi bukan hanya menyasar Indonesia, tapi juga negara besar seperti Cina dan Amerika Serikat.

(SPN News) Jakarta, Di tengah pandemi covid-19, berdasarkan catatan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi Triwulan I (periode Januari-Maret) Tahun 2020, dengan total investasi mencapai Rp 210,7 triliun, naik 8,0% dibanding periode yang sama tahun 2019, yaitu sebesar Rp 195,1 triliun. Nilai investasi selama Triwulan I Tahun 2020 untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 112,7 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 98,0 triliun. Sedangkan target investasi tahun 2020 mencapai Rp 886,1 triliun.

Namun menurut Andree Surianta, peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies, dan Arianto A. Panturu dalam sebuah artikel di laman East Asia Forum, Omnibus Law belum tentu bisa menaikkan investasi sesederhana itu. Masalah pandemi bukan hanya menyasar Indonesia, tapi juga negara besar seperti Cina dan Amerika Serikat.

Baca juga:  DIANGGAP CACAT FORMIL DAN SUBTANSI, WAJAR BILA RUU MINERBA DIGUGAT BANYAK PIHAK

Di tengah pandemi ini, produktivitas negara dalam menghasilkan barang dan jasa ikut terganggu. Hal ini membuat pemasukan perusahaan dan negara kian menurun. World Trade Organization memprediksi akan ada penurunan perdagangan internasional antara 13-32 persen akibat pandemi. Kendati perizinan dipermudah dengan Omnibus Law, tak ada jaminan investor berani menanam modal di Indonesia.

“Undang-undang itu tidak mungkin mengatasi masalah yang menyebabkan Indonesia kehilangan peluang investasi global, seperti masalah disebabkan oleh pergeseran produksi dan pengadaan dari Tiongkok,” catat Andree dan Arianto.

SN 09/Editor