Gambar Ilustrasi
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai aturan dalam RUU Cipta Kerja berpotensi menurunkan standar perlindungan terhadap lingkungan hidup
(SPN News) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai aturan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja berpotensi menurunkan standar perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rahma Mary mengatakan, penurunan standar tersebut tak lepas dari adanya ketentuan soal perizinan berbasis risiko.
“Pemerintah melalui omnibus law itu menurunkan standar perlindungan lingkungan hidup dengan mengeluarkan beberapa hal,” ujar Rahma dalam diskusi membedah RUU Cipta Kerja, (13/5/2020).
Menurut Rahma, penurunan standar lingkungan hidup dapat terjadi akibat penyederhanan persyaratan atas perizinan berusaha dan pengadaan lahan. Kemudian penyederhaan perizinan berusaha sektor dan penyederhanaan persyaratan investasi. Sedangkan, di dalam perizinan berbasis risiko terbagi menjadi tiga bentuk kegiatan.
Pertama, kegiatan usaha berisiko rendah dengan dikeluarkannya Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian kegiatan usaha berisiko menengah dengan dikeluarkannya NIB dan surat kesanggupan memenuhi standar. Lalu, kegiatan usaha berisiko tinggi yang juga akan mendapatkan NIB dan izin.
Namun demikian, Rahma meyakini ketiga bentuk kegiatan tersebut tidak bisa dijalankan begitu saja. Mengingat, ketiganya hanya berdasarkan tafsir saja.
“Apa yang disebut dengan usaha berisiko rendah, menengah dan tinggi itu tidak ada kriteria yang jelas,” katanya.
“Sehingga ini sangat menguntungkan pengusaha karena mereka bisa berlindung di balik risiko ini,” tutur Rahma.
Diketahui, izin lingkungan saat ini masih diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan itu disebutkan, izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.
Dikutip dari Kompas.id, ruang lingkup peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha pada Bab III RUU Cipta Kerja meliputi empat bagian pengaturan. Aturan ini mengenai penerapan perizinan usaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan pengadaan lahan, penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan penyederhanaan persyaratan investasi. Kemudian, pada bagian penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan pengadaan lahan itu meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
RUU Cipta Kerja ini selanjutnya mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru terkait perizinan usaha untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan.
SN 09/Editor