Badan Pusat Statistik BPS) merilis data rata-rata upah pekerja

Badan Pusat Statistik BPS) merilis data rata-rata upah pekerja

(SPN News) Jakarta, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data rata-rata gaji buruh atau karyawan per bulan. Data itu juga mengklasifikasi berdasarkan lapangan pekerjaan utama, serta gaji pria versus wanita. Data tersebut mengungkap bahwa, rata-rata upah buruh pada Agustus 2018 sebesar Rp 2,83 juta per bulan. Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp 3,06 juta, sedangkan perempuan Rp 2,40 juta.

Rata-rata upah tertinggi di kategori pertambangan dan penggalian, yaitu sebesar Rp 4,64 juta. Sementara rata-rata upah terendah di kategori jasa lainnya, yaitu sebesar Rp 1,63 juta.

Baca juga:  KOMNAS HAM NYATAKAN BUKAN PEKERJA LOKAL YANG MELAKUKAN PENYERANGAN

Sekadar diketahui, berdasarkan data BPS seperti dikutip Selasa (6/11/2018), jumlah buruh saat ini berdasarkan jenis kelamin, yakni laki-laki 3,06 juta orang sementara wanita 2,40 juta orang.

Berikut rincian daftar gaji bulanan per sektor, berdasarkan rata-rata per Agustus 2018:

1. Transportasi dan Pergudangan Rp 3,26 juta

2. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Rp 3,35 juta

3. Jasa Perusahaan Rp 3,52 juta

4. Pengadaan Listrik dan Gas Rp 3,57 juta

5. Real Estat Rp 3,59 juta

6. Administrasi Pemerintahan Rp 3,87 juta

7. Informasi dan Komunikasi Rp 4,07 juta

8. Jasa Keuangan dan Asuransi Rp 4,38 juta

9. Pertambangan dan Penggalian Rp 4,64 juta.

Baca juga:  UMP JAWA TENGAH 2024 NAIK 4,02 PERSEN

Terdapat 8 kategori dengan rata-rata upah buruh per bulan di bawah rata-rata upah buruh nasional.

1. Jasa Lainnya Rp 1,63 juta

2. Pertanian Rp 1,89 juta

3. Akomodasi dan Makan Minum Rp 2,24 juta

4. Perdagangan Rp 2,39 juta

5. Pengadaan Air Rp 2,62 juta

6. Industri Pengolahan Rp 2,70 juta

7. Konstruksi Rp 2,72 juta

8. Jasa Pendidikan Rp 2,82 juta

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor