Foto Istimewa

Ridwan Kamil mempersilahkan buruh melakukan aksi unjuk rasa tetapi tetap tidak akan merevisi SK UMK 2020

(SPN News) Bandung, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, pihaknya menerbitkan surat edaran nomor 561/75/Yanbangsos/2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2020, tertanggal 20/11/2019, untuk mencegah PHK dan beralihnya industri ke wilayah lain. Namun akhirnya Ridwan Kamil menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019, tertanggal 1 Desember 2019, untuk memenuhi tuntutan buruh.

“Demo dipersilahkan asal sesuai aturan, yang penting tujuan saya mencegah PHK, mencegah pindahnya perusahaan-perusahaan karena tidak sanggup UMK untuk padat karya. Jadi inisiatifkan perlindungannya caranya yang bermartabat melalui, poin yang poinnya sama,”ungkap Emil di Bandung Senin (2/12/2019).

Baca juga:  DUA PABRIK ROKOK PAILIT DI BILTAR TUNGGAK IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN

Lebih lanjut dikatakan Emil, menyikapi tuntutan revisi salah satu poin dalam Skgub nomor 561 tentang UMK, yakni poin D diktum -7, pihaknya tidak akan melakukan perubahan. Meski tidak secara gamblang menjelaskan, Emil menolak perubahan tersebut.

“Gak mau,”ucapnya singkat.

Ia menjelaskan, jika melihat di dalam SK, pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan perlindungan khusus untuk industri padat karya, bernegosisasi bila tidak mampu membayar upah sesuai UMK. Negosiasi menurutnya dilakukan secara tripartit tanpa adanya ancaman dan nantinya dilindungi serta disetujui oleh pemerintah Provinsi.

“Kita mah wasit saja,”ujarnya.

“Kalau lihat Sknya, poin 7 kita keluarkan ada kalimat perlindungan khusus untuk padat karya untuk melakukan negosiasi upahnya tripartite saja tanpa harus ada ancaman macam-macam, yang nanti akan dilindungi dan disetujui oleh pemerintah provinsi,”ujarnya.

Baca juga:  HARGA MINYAK GORANG DAN PERTAMAX DORONG INFLASI BULAN APRIL 2022

Emil juga meminta, kondisi tersebut tidak dimanfaatkan oleh perusahaan untuk membohongi, tidak mampu untuk membayar upah sesuai dengan UMK. Padahal perusahaan tersebut mampu untuk membayar kewajibannya.

“Jadi jangan ada yang mengaku-ngaku, ngaku tidak mampu padahal dia mampu,”tegasnya.

SN 09/Editor