Ridwan Kamil akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat 2020.

(SPN News) Bandung, atas desakan buruh dan ancaman akan ada aksi unjuk rasa besar – besaran di Gedung Sate Bandung, maka Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 dengan Surat Keputusan.

SN 09/Editor

Baca juga:  EVALUASI PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG