(SPN News) Bogor, PT Muara Krakatau (PT MK) adalah salah satu pabrik garment terbesar di Kota Bogor, lokasinya berada di Jalan Raya Tajur No.22 Kota Bogor dan mempekerjakan sekitar 452 orang. PT MK memproduksi brand-brand antara lain California, GIV, Jones, Aeropostal, JcPenny dan lain-lain dengan tujuan ekspor ke Amerika Serikat, Asia dan Eropa, namun sudah hampir satu tahun belakangan ini telah  menelantarkan pekerjanya tanpa status yang jelas.

Berawal pada 14 Agustus 2015 management PT MK melalui Morlan selaku HRD mengumumkan bahwa mulai tanggal 18 Agustus 2015 seluruh pekerja akan dirumahkan dengan alasan sedang tidak ada order dan akan dipanggil untuk bekerja kembali jika sudah ada order. Ada informasi dari pengusaha bahwa pada tanggal 1 September 2015 pekerja akan dipekerjakan kembali tetapi setelah pekerja masuk tidak ada pekerjaan. Kejadian tersebut terus berulang sampai beberapa kali hingga 1 Oktober 2015 yang mana pekerja PT MK hanya mendapatkan harapan palsu. Management PT MK melalui HRD menyampaikan kepada pekerja agar mencari pekerjaan yang baru ditempat lain dan pekerja akan diberikan 2 surat keterangan yaitu surat keterangan untuk mengambil JHT dan surat keterangan untuk mencari pekerjaan baru (Packlaring).

Baca juga:  MASIH ADA 103 PERUSAHAAN NUNGGAK THR 2020

Melihat kondisi perusahaan yang tidak menentu, pekerja melihat gelagat yang tidak baik dari pengusaha yaitu adanya  kemungkinan PT MK akan tutup tetapi tidak mau memberikan hak-hak pekerja yang seharusnya diterima. Adapun hak-hak pekerja yang seharusnya diterima antara lain Upah selama dirumahkan (18 Agustus 2015 sampai dengan perusahaan dinyatakan tutup), Hak atas sisa cuti tahunan, Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan (sejak tahun 2013 sampai dengan dinyatakan tutup) dan Upah Pesangon.

Kasus ini sudah dalam penanganan Disnaker terkait hak-hak pekerja yang seharusnya diterima dan Kepolisian karena ada indikasi penyelewengan atas iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetorkan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bogor. Serikat Pekerja Nasional (SPN) selaku serikat pekerja diperusahaan tersebut akan terus mengawal kasus ini sampai selesai.

Baca juga:  UPAH PADAT KARYA ANCAMAN BAGI SERIKAT PEKERJA DI BASIS TEKSTIL, SANDANG, KULIT DAN PERSEPATUAN

Wibowo/Coed