Para guru honorer ini menggelar aksi unjuk rasa selama 2 hari dari 24-25/9/2018
(SPN News) Cikarang, Ribuan guru honorer melakukan aksi unjuk rasa selama 2 hari dari 24-25/9/2018. unjuk rasa ini dilakukan di depan gerbang Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat. Para tenaga honorer ini membawa empat tuntutan kepada Pemkab Bekasi. Pertama, terbitkan Surat Keputusan Bupati Bekasi tentang pengangkatan honorer di Kabupaten Bekasi. Kedua, sejahterakan upah para honorer dengan Upah Minimum Kabupaten Bekasi.
“Bertahun-tahun saya mengajar, masih seperti ini saja perhatian pemerintah kepada kami. Lihatlah kondisi kami, mengajar terus tapi perhatian pada kami minim sekali,” kata salah seorang pengunjuk rasa, Andi
Andi menambahkan rata-rata para guru honorer mendapat upah sekitar Rp 45.000 per hari, tanpa ada tunjangan apapun serta fasilitas apapun, termasuk jaminan kesehatan. Kondisi ini jauh berbeda dengan UMK yang selalu disuarakan para pekerja swasta. Untuk diketahui, UMK Kabupaten Bekasi 2018 sebesar Rp 3.837.939, sedangkan guru honorer dengan per hari Rp 45.000 hanya memeroleh Rp 1.170.000 untuk 26 hari kerja.
“Patutlah kami mendapatkan hak yang wajar. Kami minta upah kami minimal setara dengan UMK Kabupaten Bekasi. Kami menuntut agar Pemerintah Kabupaten Bekasi menganggarkannya dalam APBD 2019,” ucap pengunjuk rasa lainnya, Adit.
Menjelang petang, ribuan guru sepakat untuk membubarkan diri. Namun, pembubaran itu tidak berarti berhentinya perjuangan mereka. Ribuan guru honorer sepakat untuk mogok mengajar sampai tuntutannya dikabulkan.
“Kami sepakat untuk membubarkan diri, teman-teman bisa pulang ke rumah, mengurus keluarga dan mengajari anak-anak di rumah. Tapi kami juga sepakat untuk tidak mengajar minimal satu minggu sampai tuntutan kami dipenuhi. Selanjutnya biar kami yang berjuang di sini,” kata Ketua Front Pembela Honorer Kabupaten Bekasi, Arif Maulana.
Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor