SPNNEWS, Jakarta, 8 Juli 2024 – Ribuan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara hari ini. Aksi ini dilanjutkan dengan long march menuju Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya pada tanggal 3 Juli 2024, yang menuntut pencabutan atau revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang berdampak buruk bagi para pekerja di sektor Tekstil, Produk Tekstil, dan Alas Kaki (TPT).

Berikut tuntutan utama para buruh dalam aksi hari ini:

  • Hentikan PHK buruh tekstil!
  • Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor!
  • Lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja!
  • Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik!
  • Hentikan persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing!
  • KPPU harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik!
Baca juga:  DIPHK SEPIHAK, 10 BURUH DIRIKAN TENDA DI DEPAN PERUSAHAAN

Muhammad Andrenasrulloh, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) DKI Jakarta, menyampaikan bahwa dalam aksi di Istana Negara terkait judicial review Permendag 8/2024, pemerintah belum bisa menjawab pertanyaan dari pemohon sehingga sidang ditunda hingga 17 Juli 2024.

“Sedangkan aksi di Kementerian Perdagangan terkait dengan Permendag 8/2024 yang menerapkan bebas impor tekstil dan baja. Hal ini menyebabkan pengusaha tekstil dan baja kesulitan menjual hasil usaha mereka, sehingga terjadi pengurangan jam kerja, hari kerja, dan bahkan PHK,” ujar Andrenasrulloh.

“Kami meminta pemerintah menjaga sektor-sektor usaha di Indonesia, khususnya tekstil dan baja. Kami juga meminta pemerintah membuat regulasi yang lebih aman, sesuai dengan komitmen dari Kementerian Perdagangan pada pertemuan aksi tanggal 3 Juli 2024 lalu,” tambahnya.

Baca juga:  H&M BERSIKUKUH BAHWA PESANGON TANGGUNG JAWAB PT LIEBRA PERMANA

Aksi ini mendapat perhatian dari aparat kepolisian yang berjaga di sekitar lokasi demo.

 

SN-20