SERANG (19/12/2025) – Ribuan buruh kembali mendatangi Pendopo Kabupaten Serang, Kamis (18/12/2025). Massa yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) ini menyuarakan tuntutan pengupahan.

Sayangnya, mereka harus menelan kekecewaan mendalam. Bupati Kabupaten Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, tidak hadir di lokasi. Akibatnya, massa aksi tidak bisa menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pimpinan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, akhirnya menerima perwakilan buruh. Selain itu, Kepala Disnakertrans, Diana Ardhianthy Utami, turut mendampingi pertemuan tersebut di Pendopo.

Tolak Aturan Pusat

Koordinator ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saepulloh, S.H M.M., memberikan pernyataan tegas. Menurutnya, buruh datang bukan untuk menyetujui aturan Pemerintah Pusat. Bahkan, buruh menolak keras regulasi pengupahan baru tersebut.

Baca juga:  Solidaritas SPN Metro Pearl untuk Korban Bencana Aceh

Rumus upah itu mengandung indeks tertentu. Oleh karena itu, Asep menilai aturan ini sama sekali tidak berpihak kepada kaum buruh.

“Kami sudah menyampaikan penolakan tegas terhadap RPP pengupahan,” ujar Asep.

Kini, rancangan itu telah sah menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Namun, Asep mengingatkan bahwa Pemda pernah mengeluarkan surat rekomendasi ke pusat.

“Kami datang mengingatkan Pemda agar tetap membantu perjuangan upah kami,” lanjutnya.

Khawatirkan Pemilik Modal

Selanjutnya, Asep mengungkapkan kekhawatirannya terhadap sikap pemerintah. Ia menduga pemerintah lebih sering berkoordinasi dengan pemilik modal. Sementara itu, komunikasi dengan pimpinan Serikat Pekerja justru minim.

Akibatnya, rekomendasi kenaikan upah nanti bisa saja merugikan buruh. Hal ini tentu mengancam kesejahteraan pekerja di Kabupaten Serang.

Baca juga:  Konferda VIII DPD SPN Jawa Timur Berhasil Memilih Ketua Baru

Kekecewaan massa semakin memuncak di akhir aksi. Pasalnya, perwakilan pemerintah tidak memberikan jawaban pasti. Tidak ada ketegasan atas tuntutan aksi tersebut.

“Kami berharap Pemda berani keluar dari aturan,” tegas Asep menutup pembicaraan.

Ia pun menuntut pemerintah melakukan langkah nyata. Tujuannya adalah demi kebaikan dan kesejahteraan buruh di masa depan.

(SN-02)