Ilustrasi
Ribuan pekerja pabrik sandal dan sepatu di PT Newera Rubberindo, Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sebab hampir 6 bulan para pekerja tidak menerima upah secara maksimal
(SPNEWS) Gresik, Ribuan pekerja pabrik sandal dan sepatu di PT Newera Rubberindo, Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sebab hampir 6 bulan para pekerja tidak menerima upah secara maksimal, (4/7/2021).
Wakil Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) PT Newera Rubberindo, Nono Sumanto, mengatakan, sejak awal tahun 2021 sampai bulan Juli 2021, sebanyak 1.200 buruh tidak mendapat upah secara penuh dari perusahaan. Alasannya, perusahaan tidak mampu membayar penuh, sehingga menawar upah minimum kota (UMK) menjadi Rp 3 Juta.
Dari tawaran upah sebesar itu, ribuan para butuh tidak mau, sebab UMK Kabupaten Gresik sekitar Rp 4,2 Juta per bulan. Para buruh juga keberatan, karena uang tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 belum dibayar lunas.
“Teman-teman akhirnya unjuk rasa meminta hak upah dan THR yang belum dibayar. Namun, dari perusahaan selalu tidak hadir dalam mediasi. Bahkan, Bupati Gresik Gus Yani telah menawarkan subsidi upah kepada perusahaan, tapi juga tidak direspon,” kata Nono Sumanto.
Selama unjuk rasa pada bulan Juni 2021 sampai saat ini, para pekerja tidak mau bekerja. Sebab, upah selama hampir 6 bulan ini belum diterima penuh.
“Teman-teman tidak mau diberi upah tiga juta rupiah perbulan. Sebab, tidak cukup untuk hidup layak di Gresik. Teman-teman meminta sesuai UMK,” imbuhnya.
Sentara, Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP – KSPI ) Kabupaten Gresik Apin Sirait, mengatakan, mediasi tahap dua sudah dilaksanakan, tapi pihak perusahaan tidak hadir. Sehingga, Pemkab Gresik harus berani mengambil tindakan tegas. Sebab, tawaran subsidi upah yang ditawarkan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) tidak bisa terlaksana.
Akibatnya, nasib ribuan pekerja di pabrik sandal dan sepatu tersebut terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, seruan Bupati Gresik Gus Yani kepada perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan selama sepekan tidak dilaksanakan.
“Pemkab Gresik sudah memberikan solusi terbaik, sementara pihak pengusaha masih tidak mau menyelesaikan masalah. Maka, harus ada langkah tegas dari Pemkab Gresik,” kata Apin Sirait didampingi Ketua PUK PT Newera Rubberindo, Ahmad Agus M.
SN 09/Editor