Seperti yang sudah-sudah Gubernur tidak bersedia menemui massa buruh, yang ada pengerahan aparat keamanan untuk.memblokade buruh ke arah Rumah Dinas Gubernur

(SPN News) Serang, Belasan ribu buruh dari Tangerang Raya, Kabupaten/Kota Serang dan Kota Cilegon demo di depan rumah dinas (Rumdin) Gubernur Banten Wahidin Halim, di Jalan Ahmad Yani Kota Serang. Tetapi pergerakan massa aksi ini dihadang dan tidak diperbolehkan oleh aparat kepolisian dengan dalih untuk menghindari kemacetan dan keamanan di dalam Kota Serang.

Akibatnya lalu lintas Jalan Raya Serang Jakarta KM 08 Parung macet total. Seluruh kendaraan baik dari arah Jakarta maupun arah sebaliknya lumpuh total, sedangkan kendaraan dari arah Jakarta lain lebih memilih masuk gerbang tol Cikande dan Ciujung ke arah Kota Serang.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan jika buruh melakukan demonstrasi di pusat kota akan terjadi kelumpuhan aktifitas. Oleh karenanya pihak kepolisian menyarankan buruh melakukan aksi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Namun buruh tetap kekeuh akan aksi menyampaikan aspirasi di depan kediaman Gubernur dengan bertahan di wilayah Parung Kota Serang.

Baca juga:  PELATIHAN LOBBYING KE II KP SPN

“Mengingat rumdin ada di jalan protokol pasti akan mengganggu aktifitas masyarakat. Kami sarankan ke KP3B tapi mereka maksa ingin ke Rumdin,” kata Kapolres.

Sementara itu Dedi Sudrajat, Ketua DPD KSPSI Banten menyatakan kekecewaannya terhadap Gubernur Banten, Wahidin Halim yang tidak menemui para buruh. “Kami sudah mengontak atau berhubungan dengan orang-orang gubernur. Tadinya bilangnya hari ini Pak Gubenur ada di luar kota. Ya sudah, kita masih punya waktu 2 hari sebelum SK penetapan upah minimum ditandatangani gubernur,” katanya.
Dedi mengemukakan keinginan buruh, kenaikan upah minimum di kisaran 9,17 % dari tuntutan semula 25%. Itu angka sudah hasil diskusi yang berlandaskan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh.

“Kami sudah telepon Pak Kapolda untuk minta difasillitasi bertemu gubernur dan menyampaikan aspirasi buruh,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim membenarkan upah minimum kabupaten dan kota di Provinisi Banten tahun 2019 belum ditetapkan. Namun upah ini dipastikan mengalami kenaikan sekitar 8,03 persen dari upah minimum tahun 2018.

“Sudah instruktifnya paling tinggi 8,03 persen sesuai dengan undang-undang dan peraturan. Angka kenaikan itu sudah tidak bisa dirubah lagi oleh gubernur. Jika gubernur berani mengubah, gubernur diperiksa, diancam posisinya. Begitu bunyinya,” kata Gubernur.
Gubernur juga membenarkan, jika ada dari daerah (kabupaten/kota) mengusulkan kenaikan lebih dari 8,03 persen, tidak akan ditandatangani.

Baca juga:  PEMERINTAH TETAPKAN PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

Sementara Ketua DPD SPN Provinsi Banten H Ahmdad Saukani S.H sebelumnya menegaskan, serikat buruh akan tetap mengawal kenaikan upah untuk tahun 2019 mendatang. Ia berharap Wahidin Halim dapat mengambil hak diskresi di tengah penolakan buruh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Untuk melepaskan kebuntuan itu sendiri, Pak Gubernur itu kan punya hak diskresi sebagai kepala daerah untuk menetapkan upah. Maksudnya jangan terlalu kaku dengan regulasi, yang nyatanya regulasi itu menabrak semua regulasi yang di atasnya termasuk tidak menghargai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Saukani.

Di sisi lain, ia juga menyayangkan sikap Gubernur Banten Wahidin Halim yang menerbitkan surat rekomendasi kepada bupati dan walikota agar menentukan UMK sesuai dengan mengacu PP 78 di saat proses negosiasi dan pembahasan upah berlangsung. “Ini pembelajaran yang luar biasa naif.”

Shanto dari berbagai sumber/Editor