Serang, 28 Agustus 2025 – Ribuan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Kamis (28/08/2025). Mereka ingin bertemu Gubernur Banten, Andra Soni, tetapi kecewa karena Gubernur tidak hadir.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Septo Kalnadi, menerima perwakilan buruh. Ahmad Saukani, Wakil Ketua DPD SPN sekaligus Ketua KSPI Banten, menyampaikan enam tuntutan utama:

  1. Hapus sistem outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM).

  2. Cegah PHK dengan membentuk satgas PHK.

  3. Reformasi pajak perburuhan.

  4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law.

  5. Sahkan RUU Perampasan Aset untuk atasi korupsi.

  6. Revisi UU Pemilu untuk sistem pemilu 2029.

Baca juga:  Pelatihan Membership SPN DKI Jakarta 2025: Wujudkan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Intan Indria Dewi, S.M., M.M., menegaskan perlunya menghapus outsourcing karena mendiskriminasi pekerja. “Buruh berhak mendapat upah sesuai UMK, jaminan sosial, dan kepastian kerja. Outsourcing menghilangkan hak ini, jadi harus dihapus,” katanya.

Karena Gubernur absen, Sekda menghubungi Andra Soni melalui panggilan suara. Gubernur menyapa peserta audiensi dan berjanji mengatur pertemuan langsung dengan pimpinan buruh untuk membahas tuntutan tersebut.

Aksi ini menunjukkan semangat buruh Banten memperjuangkan hak mereka. Pemerintah Provinsi Banten perlu segera merespons untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan pekerja.

(SN-02)