Ilustrasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan persiapan yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI dalam upaya memperbaiki Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan omnibus law tersebut inkonstitusional bersyarat.

(SPNEWS) Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan persiapan yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI dalam upaya memperbaiki Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan omnibus law tersebut inkonstitusional bersyarat.

Airlangga mengatakan dua undang-undang yang akan dibahas, yaitu perubahan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) dan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Baca juga:  PERMASALAHAN KETENAGAKERJAAN DI PT PANAMTEX KABUPATEN PEKALONGAN

“Dalam masa sidang ke depan, persiapan dari DPR terkait dengan UU No 12. Kemudian, tentu sesudah kita bahas UU No 12, baru kita bisa merevisi UU Cipta Kerja,” kata Airlangga pada saat bertemu dengan awak media secara hibrida di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, (30/12/2021).

Terkait dengan dampaknya terhadap kegiatan investasi, Airlangga menyampaikan bahwa putusan MK tidak akan memengaruhi investor, karena kepastian kegiatan dari penanaman modal sudah dijamin oleh UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal.

Selain itu, berbagai kesepakatan perdagangan bilateral atau trade bilateral agreement dinilai Airlangga akan ikut menjamin kepastian kegiatan investasi.

“Kita melihat tahun ini akan bisa dicapai target Rp900 triliun, dan tahun depan Rp1.200 triliun [juga bisa dicapai]. Kita harap INA [Indonesia Investment Authority] mulai berfungsi tahun depan,” jelasnya.

Baca juga:  13 PERUSAHAAN DI DAERAH RING 1 JATIM AJUKAN PENANGGUHAN UMK 2018

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kepala BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan upaya perbaikan UU Cipta Kerja ditargetkan rampung awal 2022.

“Mungkin awal tahun depan bisa kami kebut untuk diselesaikan,” ujar Bahlil pada konferensi pers bulan lalu.

Menurutnya, pemerintah menjunjung tinggi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan aturan tersebut inkonstitusional. Bahlil mengatakan putusan MK menyoroti masalah hulu atau aspek formil dalam pembuatan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, pemerintah dapat mempercepat revisinya demi menjaga kepastian hukum bagi investasi.

SN 09/Editor