Ilustrasi

RPP tersebut diantaranya akan berisi tentang upah minimum; upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil; upah bagi usaha mikro dan kecil; struktur dan skala upah; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.

(SPNEWS) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan RPP tentang pengupahan. RPP ini merupakan salah satu amanah setelah diundangkannya UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“RPP tentang pengupahan, ini kami merevisi PP 78 tahun 2015,” kata ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, (18/1/2021).

Ida mengatakan, RPP tersebut diantaranya akan berisi tentang upah minimum; upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil; upah bagi usaha mikro dan kecil; struktur dan skala upah; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.

Baca juga:  NSB/NBH DAPAT DIDUGA PENGGELAPAN DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Kemudian, bentuk dan cara pembayaran upah; peninjauan upah; hal – hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; upah sebagai dasar perhitungan hak dan kewajiban pekerja/buruh; dewan pengupahan nasional dan sanksi administratif.

Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, penyusunan draf awal RPP tentang pengupahan telah selesai dilakukan. RPP tentang pengupahan ini juga telah dibahas di tingkat tripartit dan dewan pengupahan nasional.

Ida mengatakan, penyampaian RPP tentang pengupahan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) untuk dimuat di portal pemerintah (uu-ciptakerja.go.id) akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“RPP tentang pengupahan dalam waktu dekat,” ujar Ida.

SN 09/Editor