Foto Istimewa

7 sikap pemerintah sikapi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja

(SPNEWS) Jakarta,  Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan sikap resmi pemerintah merespons aksi unjuk rasa menolak penetapan UU Cipta Kerja yang diwarnai kericuhan.

Pernyataan resmi pemerintah Joko Widodo atau Jokowi terkait Demo UU Cipta Kerja juga diteken Mendagri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian. Selain itu, Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Dalam pernyataan itu, Mahfud MD menyayangkan demo yang diwarnai aksi anarkistis dengan melakukan perusakan fasilitas umum hingga penjarahan.

“Tindakan itu jelas tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan,” ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, (8/10/2020).

Mahfud menuturkan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat masyarakat. Termasuk dalam menyikapi UU Cipta Kerja, sepanjang dilakukan dengan damai, menghormati hak warga lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Namun, dia menyayangkan adanya aksi anarkis dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Berikut pernyataan pemerintah yang dibacakan Mahfud MD;

Baca juga:  MEMILIKI RUMAH ADALAH KENISCAYAAN

Selamat malam, mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi undang-undang cipta kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah maka demi ketertiban dan kemanan di tengah-tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

  1. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

  1. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah, tindakan itu jelas tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

  1. Tindakan merusak fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi covid-9 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit
Baca juga:  PANJA AD ART SPN KEDUA

  1. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat

  1. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasaan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai kontitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perppres, permen, perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme JR atau uji materi maupun uji formal ke MK.

  1. Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

Ditandatangani oleh Mohammad Mahfud MD selaku Menko Polhukam, Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, Budi Gunawan selaku Kepala Badan Intelijen Negara, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto selaku Panglima TNI, dan Jenderal Idham Azis selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Demikian, terima kasih.

SN 09/Editor