(SPNNews) Bahodopi – Ratusan karyawan PT. Oracle Nickel Industri (ONI) di Kawasan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Sulawesi Tengah menggelar aksi mogok kerja selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 29-31 Juli 2024. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap diskriminasi jam kerja antara Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), serta menuntut penambahan fasilitas bus, perubahan rute, dan penghentian sistem transit ke rumah susun. Selain itu, karyawan juga meminta manajemen merevisi absensi yang dianggap mangkir saat melaksanakan izin dispensasi organisasi.

Wakil Ketua Bidang Advokasi PSP SPN PT. ONI, Yusup, menyatakan bahwa pekerja yang melaksanakan mogok kerja absensinya diberi keterangan “tunda,” yang terindikasi akan dianggap mangkir oleh manajemen perusahaan.

“Kami melakukan aksi mogok kerja ini sah secara hukum karena telah mengikuti prosedural yang diatur Undang-Undang. Alih-alih berusaha menyelesaikan perselisihan yang terjadi, pihak manajemen justru melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Pasal 144 poin a, yakni mengganti pekerja yang mogok kerja dengan pekerja lain dari luar perusahaan. Kami pun menuntut agar pimpinan PT. ONI diganti,” ungkap Yusup.

Baca juga:  SPN dan ILO Gelar Training Advokasi dalam Rantai Pasokan Global

Selama aksi mogok kerja berlangsung, manajemen juga melakukan pembiaran pengoperasian alat berat seperti loader dan excavator secara ilegal. Operator alat berat tersebut tidak memiliki lisensi atau simper, tambah Yusup.

Bidang Advokasi DPC SPN Kabupaten Morowali, Andi Hamka, mengatakan bahwa sebelum mogok kerja ini terjadi, telah dilakukan mediasi namun tidak ada titik temu. “Pihak pemerintah telah menyampaikan terkait pelanggarannya, tetapi pihak manajemen tetap bersikukuh. Kami sedang menunggu penegakan hukum dan keadilan. Pemerintah wajib menyelesaikan persoalan mogok kerja ini. Pemerintah tidak boleh diam dan harus tegas karena tahu mana aturan yang benar dan yang salah. Kami melakukan mogok kerja ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga:  Masa SPN Tuntut Pembayaran Pesangon di PT Master Wovenindo Label, Buruh Gelar Aksi di Apartemen Pesona Bahari

Di tempat terpisah, Ketua Umum DPP SPN, Iwan Kusmawan, SH., sangat menyayangkan dan prihatin karena masih adanya diskriminasi terkait hak normatif yang menyangkut jam kerja dan tuntutan lainnya di PT. ONI. “Dengan terjadinya mogok kerja, hal ini menunjukkan bahwa pemahaman tentang hubungan industrial masih belum seutuhnya dipahami. Kami meminta agar dinas setempat segera mencarikan solusi dan duduk bersama guna membahas perselisihan tersebut,” pungkasnya.

Menurut Iwan Kusmawan, pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke Kemenaker RI agar kementerian memberikan atensi atas permasalahan tersebut. Pihaknya juga akan melakukan investigasi guna mendalami kasus ini supaya hal ini tidak sampai meluas.

Hingga berita ini ditulis, belum ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.

(SN-08)