SPN News Sidoarjo – Ratusan buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Sidoarjo menggelar aksi unjuk rasa damai di dua perusahaan, PT Mitra Plastindo Mas (MPM) dan PT Sekawan Karya Tama Mandiri (SKTM), Senin (16/12/2024). Aksi ini bertujuan memperjuangkan hak-hak pekerja yang diduga telah diabaikan oleh perusahaan.
Aksi solidaritas yang diikuti sekitar 200 orang perwakilan Pengurus Satuan Pekerja (PSP) se-Kabupaten Sidoarjo ini memulai titik kumpul di depan PT Hair Star Indonesia. Massa kemudian bergerak menuju PT Mitra Plastindo Mas di Jalan Raya Sedati, Gedangan. Di depan pabrik ini, pengurus DPC SPN Sidoarjo dan perwakilan massa aksi menyampaikan orasi dengan beberapa tuntutan, antara lain:
- Menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai ketentuan yang berlaku. SPN menduga PT Mitra Plastindo Mas membayar upah pekerja di bawah UMK setempat.
- Menyelesaikan hak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sujarno sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dan putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Nur Hasyim, Koordinator Cabang Laskar Nasional SPN Kabupaten Sidoarjo, menegaskan bahwa jika perusahaan tidak segera menyelesaikan tuntutan tersebut, pihaknya akan membawa massa yang lebih besar dan terus menggelar aksi unjuk rasa hingga tuntutan dipenuhi.
Setelah berorasi di PT Mitra Plastindo Mas, massa aksi melanjutkan aksinya ke PT Sekawan Karya Tama Mandiri di pergudangan Gedangan Blok D Nomor 9. Tuntutan yang disuarakan di lokasi ini antara lain:
- Segera menyelesaikan pembayaran PHK kepada pekerja terhitung sejak 30 November 2024.
- Menyelesaikan PHK usia pensiun kepada pekerja.
- Membayarkan hak upah pekerja selama masa tidak dipekerjakan.
- Menolak praktik outsourcing di PT SKTM.
Ketua DPC SPN Kabupaten Sidoarjo, Sugiono, S.H., menuding manajemen PT SKTM telah melakukan union busting (pemberangusan serikat pekerja) karena 24 anggota SPN di-PHK dan posisi yang kosong digantikan oleh pekerja outsourcing.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari manajemen PT Mitra Plastindo Mas maupun PT Sekawan Karya Tama Mandiri terkait tuntutan para pekerja.
(SN-14)