Perwakilan SP/SB meminta penyesuaian UMK 8,51 persen sementara APINDO ingin UMK tidak naik

(SPNEWS) Tangerang, Pada hari (05/11/2020) yang sama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Tangerang, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang mengadakan rapat pleno pembahasan dalam rangka penentuan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2021. Pembahasan tersebut dilaksanakan jam 15.00 Wib. di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan No 1 Cikokol Kota Tangerang.

Rapat pleno pengupahan alot karena masing-masing unsur Depekot tetap pada pendirian dan pandapat yang diusulkan masing-masing pihak.

“Iya final, sepakat tidak sepakat tinggal diserahkan ke Walikota.” Ungkap Nur Ikhsan, Sekretaris DPC SPN Kota Tangerang mengatakan saat dikonfirmasi hasil rapat pleno pengupahan kemarin (05/11/2020).

Baca juga:  PELANTIKAN PENGURUS DPD SPN JAWA TIMUR

Nur Ikhsan berharap, hasil berita acara pembahasan upah tahun 2021 ini dipertimbangkan dengan baik oleh Walikota Tangerang sebelum direkomendasikan dan dikirim ke Gubernur Banten untuk ditandatangani dan ditetapkan. “Sebaiknya Walikota merekomendasikan hasil rapat Depekot yang seadil-adilnya buat buruh dan pengusaha.” Imbuhnya.

Hasil rapat tersebut menghasilkan 2 point pembahasan. Pertama, masing-masing unsur tetap pada pendiriannnya terkait Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2021. Dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) mengusulkan kenaikan sebesar 8,51% dari upah 2020. Sedangkan dari unsur Pengusaha (Apindo/Kadin) mengusulkan UMK tahun 2021 tidak ada kenaikan atau sama dengan upah tahun 2020.

Lanjut dari unsur Perguruan Tinggi/Akademisi mengusulkan UMK tahun 2021 tetap harus memperhatikan kondisi usaha bagi yang tidak terdampak pandemi Covid-19 perlu ada kenaikan upah di tahun 2021. Lain dengan unsur Pemerintah yang hanya memperhatikan usulan-usulan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, unsur Pengusaha (Apindo/Kadin) dan unsur Perguruan Tinggi/Akademisi.

Baca juga:  DATA PEMERINTAH, 285 RIBU BURUH TERKENA PHK DAN ADA 11 JUTA PENGANGGURAN

Nantinya, rekomendasi pembahasan UMK Tahun 2021 oleh Depekot Tangerang akan disampaikan ke Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten paling lambat pada tanggal 9 November 2020.

Dan untuk point Kedua dalam pembahasan rapat adalah terkait dengan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tangerang tahun 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 12 November 2020, pukul 13.00 WIB

SN 01/Editor