SPN beserta Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang mengawal rapat pleno dewan pengupahan kabupaten Serang terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten Serang tahun 2023.
(SPNEWS) Serang, pada (29/11/2022) bertempat di ruang meeting Sekda Kabupaten Serang berlangsung rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Serang terkait dengan rekomendasi kenaikan upah kabupaten Serang tahun 2023. Rapat ini dihadiri oleh anggota Depekab Serang dari semua unsur baik dari Pemerintah, BPS, Apindo maupun Serikat Pekerja Serikat Buruh dan dikawal penuh oleh ASPSB Kabupaten Serang.
Agus salah satu Dewan Pengupahan Kabupaten Serang menjelaskan bahwa dari pertemuan kali ini tidak menghasilkan kesepakatan satu angka antar unsur Depekab Serang.
“Dari pihak Apindo tetap mengacu pada PP 36, dari pemerintah mengacu pada permenaker No 18 tahun 2022 dan kami dari unsur SPSB mengusulkan kenaikan upah berdasarkan KHL dimana kami sudah melakukan survei di tiga pasar di kabupaten Serang” ujarnya.
Agus juga menyampaikan bahwa survei telah dilakukan di pasar anyer, pasar ciruas dan pasar cikande dan dari sini diusulkan angka 17,9% dengan alasan diantaranya kebutuhan pokok yang memang terjadi kenaikan yang signifikan, ada data BPS yang tidak dilakukan survei oleh BPS diantaranya kuota, STB, air minum ditambah lagi dengan kenaikan BBM serta kebutuhan masker. Begitu pun dari pemerintah dan BPS juga ada mengeluarkan angka 6.23% sebagai rekomendasinya sesuai dengan permenaker 18 tahun 2022.
Asep Saepulloh S.H, M.M selaku ketua DPC SPN Kabupaten Serang dan juga koordinator ASPSB Kabupaten Serang juga menambahkan bahwa ada kesepakatan apapun hasil akhir dari penetapan upah kali ini maka masing masing pihak tidak akan melakukan gugatan.
“Awalnya kesepakatan itu akan dituangkan ke dalam berita acara, namun karena berbagai pertimbangan maka kami minta untuk dicoret saja. Ada kekhawatiran terkait dengan komitmen dari pemerintah atas peraturan yang telah dikeluarlan karena apapun bisa saja terjadi” ujar Asep.
SN 02/Editor