Meningkatkan sumber daya manusia sehingga menciptakan kader SPN di bidang ketenagakerjaan memghadapi era industrialisasi 4.0

(SPN News) Pasuruan Prigen, bertempat di Hotel Tretes Raya Pasuruan Prigen, DPD SPN Jawa Timur pada (14 – 15/2/2020) mengadakan acara Rapat Kerja Daerah (Rakorda) ke-1 dengan tema “Meningkatkan Sumber Daya Manusia Sehingga Menciptakan Kader SPN di Bidang Ketenagakerjaan Menghadapi Era Industrialisasi 4.0. Acara Rakerda ini dihadiri oleh Ketua Umum SPN Djoko Heriyono, S.H dan Sekretaris Umum Ramidi dan perwakilan dari DPC SPN se – Jawa Timur.

Salah satu tamu undangan Iptu Heru dari Reskrimus Polda Jawa Timur menyampaikan tentang penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan. Dan dalam kesempatan ini Iptu Heru menjelaskan apabila ada permasalahan di bidang ketenagakerjaan, pekerja bisa langsung melapor ke unit 4 Subdit 4/Tipikor Polda Jawa Timur.

Baca juga:  DULU NGOTOT MENDUKUNG, SEKARANG PROTES

Dalam Rakerda ke 1 DPD SPN Jawa Timur ini ada agenda khusus yaitu tentang materi penolakan klaster pasal -pasal ketenagakerjaan dalam RUU Omnimbus Law Cipta Kerja yang disampaikan oleh Djoko Heriyono, S.H dan Ramidi. Dalam penyampainnya Ketua Umum SPN meminta kepada peserta Rakerda agar fokus dan paham pada klaster pasal – pasal ketenagakerjaan yang diOmnimbus Law kan dan merugikan bagi pekerja, seperti dipermudahnya TKA, tidak adanya jaminan PKWTT bagi pekerja, upah minimum Kabupaten/Kota yang akan dihapus, jaminan pensiun dan besaran uang PHK dikurangi.

Di hari kedua materi disampaikan oleh Dr. M Hadi Subhan, S.H, M.H, C.N, yang juga membahas tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang pada intinya sama seperti apa yang disampaikan oleh Ketua Umum SPN bahwa isinya sangat merugikan bagi pekerja.

Baca juga:  AKAL BULUS PENGUSAHA DALAM TUTUP PABRIK DAN RELOKASI

SN 16/Editor