(SPNEWS) Tangerang, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Tangerang melakukan Rapat Final pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang Tahun 2023. Agenda rapat tersebut seharusnya menyampaikan data Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Tangerang Dari Badan Pusat Statistik (BPS) tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Pasalnya, BPS Kabupaten Tangerang sampai saat ini belum melakukan perhitungan pertumbuhan ekonomi untuk Kuartal I, II, III Tahun 2022. Sehingga, perhitungan Pertumbuhan Ekonomi Mengikuti Laju Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Banten sebesar 5,40 Persen.

Ada dua point yang diusulkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menjadi rekomendasi UMK 2023 kepada Gubernur, hal tersebut tercantum dalam Berita Acara Rapat Pleno Depekab Tangerang Nomor : 001/BA/DPK-TNG/XI/2022. Pertama, Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dengan menaikan UMK Tangerang Tahun 2023 menjadi Rp. 4.547.255,94 atau sebesar 7.48 Persen.

Kedua, Untuk pekerja dengan masa kerja diatas 1 (satu) tahun kenaikan Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2023 sebesar 11,26% dari upah terakhir yang diterima masing-masing pekerja ditempatnya bekerja (berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi) karena di Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 belum memasukan dampak kenaikan BBM dan barang jasa lainnya.

Baca juga:  RUU CIPTA KERJA MEMBUAT KEKUASAAN PRESIDEN SEMAKIN BESAR

“Ingin Kami ingatkan kepada kawan-kawan, sebentar lagi tanggal 7 Desember keluar SK Kita (UMK 2023), mulai dari sekarang pasang kuda-kuda kalian, kawal jangan sampai hak kita (buruh) lolos, Hidup Buruh.” Tegas Perwakilan Depekab menyampaikan hasil Rapat Pleno diatas mobil komando (Mokom).

Hal lain disampaikan Ardi Kurniawan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Tangerang, Lagi-lagi buruh dihadapkan oleh sebuah kebijakan pemerintah yang kurang pro terhadap buruh, bahwasanya pengupahan itu adalah tanggung jawab pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan hidup layaknya warganya.

“Itu tanggung jawab pemerintah, tapi sekali lagi intervensi dari pemerintah cukup kental, melalui Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen), dan yang terakhir adalah Permenaker 18/2022.” Cetus Ardi Kurniawan diatas Mobil Komando.

Baca juga:  SPN KOTA PEKALONGAN USUL UMK 2020 JADI Rp 2,3 JUTA

Lanjutnya, disini sengaja diciptakan peta konflik oleh pemerintah agar Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) untuk bergontok-gontokan (KBBI : berselisih), dia mengungkapkan kenapa bilang ada penciptaan kondisi seperti itu. Jelasnya, nilai angka alpha yang dimaksud ada 0,1, 0,2 dan ada alpha 0,3. Sebagai buruh, tentunya akan memilih alpha yang lebih besar nilainya supaya ada kenaikan upah lebih besar juga.

“Begitu juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pengennya (nilai angka) yang kecil, bahkan tidak mengakui Permenaker 18/2022, silahkan saja, sebagai warganegara berhak untuk mengakui atau tidak diakui, lakukan saja upaya hukum, tapi pemerintah jangan goyah oleh statement Apindo.” lanjut ardi mengatakan.

SN 01/Editor