JAKARTA – Rapat Kerja Nasional II Serikat Pekerja Nasional (RAKERNAS II SPN) resmi diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 18–20 Januari 2026. Forum ini merupakan agenda strategis organisasi tingkat pusat sekaligus amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Bab XI Rapat-Rapat Badan Eksekutif, Pasal 34 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SPN.
Wewenang dan Tujuan RAKERNAS
RAKERNAS merupakan rapat tahunan di tingkat pusat yang memiliki kewenangan konstitusional untuk:
-
Mengevaluasi pelaksanaan program kerja nasional selama satu tahun berjalan.
-
Merencanakan serta menetapkan program kerja nasional untuk satu tahun ke depan.
-
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (APBO) SPN.
Sesuai ketentuan organisasi, RAKERNAS dilaksanakan satu kali dalam setahun di bawah kepemimpinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SPN.
Partisipasi dan Konsolidasi Nasional
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pengurus DPP, para Ketua dan Sekretaris DPD, serta DPC SPN dari berbagai wilayah di Indonesia. Delegasi yang hadir mencakup wilayah:
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, hingga Sulawesi Utara.
Kehadiran media dalam acara ini juga menjadi instrumen penting guna menjaga transparansi dan akuntabilitas organisasi kepada publik.
Tema Strategis: Keadilan Gender dan Perlindungan Pekerja
RAKERNAS II SPN tahun ini mengusung tema:
“Memperkuat Konsolidasi dan Perjuangan SPN yang Berkeadilan Gender untuk Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja.”
Tema ini menegaskan komitmen SPN untuk memperkuat soliditas internal dan memastikan keadilan gender menjadi bagian integral dalam setiap agenda perjuangan serikat demi kesejahteraan pekerja secara inklusif.
Pembukaan dan Seminar Ketenagakerjaan
Acara dibuka secara resmi oleh Iwan Kusmawan, S.H., selaku Ketua Umum SPN. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kesatuan sikap organisasi dalam merespons dinamika ketenagakerjaan yang kian kompleks.
Sebagai bentuk penguatan kapasitas kader, panitia menyelenggarakan Seminar Ketenagakerjaan yang membedah isu-isu krusial, antara lain:
-
Dampak Hukum KUHP dan KUHAP terhadap gerakan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
-
Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait sistem pengupahan.
-
Tantangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2001 tentang Pengupahan.
Seminar ini menghadirkan narasumber ahli: Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Harry Seldadyo, Ph.D., dan Indrasari Tjandraningsih, M.A., dengan moderator Sumiyati, S.H., M.H.
Komitmen Masa Depan
Ketua Panitia Pelaksana, Asep Saepulloh, menyampaikan bahwa RAKERNAS ini bukan sekadar forum pengambilan keputusan, melainkan ruang konsolidasi ide dan penajaman arah perjuangan. Melalui forum ini, SPN meneguhkan tekad untuk tetap menjadi organisasi yang mandiri, demokratis, dan konsisten dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di seluruh pelosok Indonesia.