​PT Trinunggal Komara akan tetap membayar upah sebesar Rp 3.100.000,- dan mengabaikan anjuran Mediator serta melawan SK Gubernur Provinsi Jawa Barat

(SPN News) Bogor, PT Trinunggal Komara pada 29 Maret 2018 mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa perusahaan akan tetap membayarkan upah sebesar Rp 3.100.000,- walaupun tidak ada kesepakatan dengan PSP SPN PT Trinunggal Komara. Yang selalu menjadi alasan adalah adanya penurunan order sehingga perusahaan tidak sanggup apabila harus membayar upah sesuai dengan SK Gubernur Provinsi Jawa Barat No 561/Kep. 1065-Yanbangsos/2017 yaitu sebesar Rp 3.483.667,-.  Dan tentu saja surat pemberitahuan ini juga “mengabaikan” anjuran dari mediator Disnaker  dengan No : 562/815/HI.Syaker/2018 tertanggal 20/03/2018.

Baca juga:  PEKERJA DIBEBASKAN DARI PAJAK PENGHASILAN

Ketua PSP SPN PT Trinunggal Komara Muhammad Haris mengatakan bahwa perusahaan tidak memiliki itikad baik terbukti dengan memaksakan membayar upah sebesar Rp 3.100.000,- walaupun tidak ada kesepakatan dengan PSP SPN. Padahal sebelumnya kami telah beritikad baik untuk menawarkan kepada perusahaan untuk melakukan penangguhan upah kalau memang terbukti tidak mampu membayar upah sesuai SK Gubernur. Karena itu PSP SPN PT Trinunggal Komara akan terus melanjutkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, karena terbukti bahwa perusahaan telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Shanto/Editor