Gambar Ilustrasi
Pekerja kontrak diduga dipaksa untuk menandatangani pernyataan libur tanpa diupah
(SPN News) Jakarta, (16/04/2020) PT Sinar Sosro, perusahaan teh siap minum dalam kemasan botol yang beroperasi di Cibitung, Bekasi, diduga melakukan intimidasi kepada pekerja kontrak untuk menandatangani surat pernyataan diatas materai bersedia dirumahkan tanpa diberi upah ditengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19.
Surat pernyataan lengkap dengan Kop surat PT Sinar Sosro itu diberikan pihak perusahaan kepada pekerja kontrak untuk diisi data diri dan ditandatangani. “Kami di tekan pak sama perusahaan untuk tandatangan ini. Kami kalah mental dihadapkan 3 orang Manager, di panggil satu persatu ke dalam ruang General Manager.” Ungkapnya saat melakukan pengaduan.
Menurutnya, sebelum mengisi dan menandatangani surat pernyataan, para pekerja meminta waktu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi. Namun, pihak perusahaan tidak menginzinkan permintaan pekerjanya dan harus tandatangani segera pernyataan tersebut.
SN 01/Editor