PT Pindo Deli Pulp dan Paper Mills 2 berdasarkan hasil pengawasan tim pengawas DLHK pada 15 dan 17 Mei 2018, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan perizinan di bidang lingkungan hidup
(SPN News) Karawang, Setelah berkali-kali keracunan gas clorin yang berasal dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II, akhirnya warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, bisa bernafas lega. Pasalnya, izin operasi pabrik kertas tersebut dicabut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Jumat (18/5) kemarin.
Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang Nomor 180/Kep.//90/PPL/2018. Tertulis penerapan sanksi administratif pencabutan izin kepada PT Pindo Deli Pulp dan Paper Mills 2-Caustic Soda Plant.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang Wawan Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan tim pengawas DLHK terhadap perusahaan tersebut tanggal 15 dan 17 Mei 2018, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan perizinan di bidang lingkungan hidup.
“Kewenangan DLHK sesuai UU No 32/2009 adalah memberi sanksi administrasi dan pencabutan izin. Itu paling keras,” ungkap Wawan.
Meski begitu kata dia, pabrik tersebut bisa beroperasi lagi jika kembali mengajukan izin operasi mulai dari awal. Syaratnya sudah melaksanakan audit sistem, SOP dan pembaruan instalasi yang baru dengan setifikasi kelayakan operasi dari Dinas Tenaga Kerja, memenuhi unsur kesehatan dan keselamatan kerja.
“Banyak syaratnya, termasuk sosialisasi lagi kepada masyarakat,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Karawang Dedi Rustandi mengatakan, pencabutan izin tersebut dilakukan setelah melalui rapat antara Pemerintah Kabupaten Karawang dengan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II. Dalam rapat itu dibahas penanganan paparan gas. Melihat dampak buruk yang dialami masyarakat, akhirnya menghasilkan keputusan menghentikan seluruh aktivitas kegiatan pabrik tersebut.
“DLHK Karawang memberikan sanksi administrasi pencabutan izin lingkungan terhadap kegiatan Caustic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II,” katanya.
Dia melanjutkan, mekanisme pencabutan izin lingkungan mengacu kepada paraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan dalam berita acara yang dibuat DLHK, DPRD, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, UPTD Pangawasan Ketenagakerjaan wilayah II Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, dan Caustic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II telah bersepakat pencabutan izin tersebut.
“Coustic soda plant-nya ditutup tidak bisa beroperasi lagi, dan sudah ditandangani semuanya. Termasuk perwakilan dari Pindo Deli,” katanya.
Terkait dengan nasib para pekerja di PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II, Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang Suroto mengatakan, jumlah karyawan di perusahaan tersebut lebih dari 50 orang.
“Kita berharap mereka tetap dipekerjakan di PT Pindo Deli plant lain. Seperti pulp and paper,” ungkapnya.
Sementara itu, Legal Manager PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Syamsu Sobar mengatakan, pihaknya menerima keputusan DLHK yang mencabut izin operasi. Meski begitu, pihaknya akan kembali mengajukan izin dari awal setelah membenahi pipa gas tersebut.
“Sebetulnya kami mengharapkan pembekuan, tapi ya itu sudah keputusan, kami terima,” tuturnya.
Mengenai karyawan yang berjumlah 128 orang, Syamsu belum bisa memastikan bagaimana nasibnya. Karena harus dibicarakan terlebih dulu di tingkat pimpinan.
“Nasib karyawan nanti diputuskan oleh direktur utama,” ujarnya.
Shanto dikutip dari Radarkarawang com/Editor