Gambar Ilustrasi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang secara resmi menutup PT Eds Manufacturing Indonesia (PT PEMI), Balaraja
(SPN News) Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup PT Eds Manufacturing Indonesia (PT PEMI), Balaraja. Penutupan ini dilakukan setelah dua pekerja PT PEMI berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) terkait virus Corona (COVID-19) meninggal dunia.
“Hari ini kita akan menyampaikan surat perihal penutupan sementara selama 14 hari kepada PT PEMI Balaraja terkait ada 2 orang karyawannya meninggal COVID-19. Penghentian sementara selama 14 hari kerja merupakan amanat Pasal 13 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam percepatan penanganan COVID-19,” kata Asisten Daerah Bidang Pemerintah dan Kesra Pemkab Tangerang Hery Heryanto dalam keterangan tertulisnya (27/4/2020).
Hery menjelaskan penutupan PT PEMI dilakukan agar protokol pencegahan penyebaran virus Corona bisa dilakukan. Dia menyebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangerang akan melakukan penyemprotan disinfektan di area perusahaan tersebut.
“Tim Gugus Tugas COVID-19, baik dari BPBD dan Dinkes, akan melakukan penyemprotan disinfektan dan pengecekan kesehatan di PT PEMI Balaraja,” tutur Hery.
Kepala Dinkes Pemkab Tangerang dr Desiriana Dinardianti menjelaskan dua karyawan PT PEMI yang meninggal dunia berinisial HO dan S. HO meninggal setelah mengalami gejala Corona.
“Tanggal 18 April, HO berziarah ke Kampung Ilat Balaraja. Pukul 11.00 WIB pulang ke Cisereh dan pada pukul 12.30 WIB sesak napas dan pingsan di rumah. Oleh keluarga dibawa ke Klinik Ilanur, didiagnosa jantung dan dirujuk ke RS Awal Bros Tangerang dilakukan scan thorax dan rapid test, dengan hasil reaktif. Kemudian dirujuk ke RSUD Banten. Tanggal 20 April, saudara HO meninggal dunia,” papar dr Desiriana.
Kemudian S sempat berobat ke Klinik Obbini, namun kemudian dirujuk ke RS Awal Bros Tangerang. S mengeluh mual, lemas, dan sesak hingga diputuskan menjalani rawat inap pada 24 April. Sehari dirawat, tepatnya 25 April pukul 05.00 WIB, S dinyatakan meninggal.
“Dilanjutkan ke kasus kedua atas inisial S. Alamat: Villa Balaraja, bagian: QA, pada tanggal 23 April 2020 berobat ke Klinik Obbini, keluhan mual, lemas, dan sesak. Lalu dirujuk rawat inap tanggal 24 April, yang bersangkutan sesaknya terlihat berat. Kemudian dirujuk ke RS Awal Bros Tangerang, dilakukan rapid test, hasilnya reaktif,” sebut dr Desiriana.
“Karena sesaknya, yang bersangkutan dimasukkan ke IGD. Tanggal 25 April pukul 05.00 WIB yang bersangkutan meninggal. Belum dilakukan swab test, pemakaman melalui prosedur COVID-19,” sambungnya.
SN 09/Editor