PSP SPN PT Nikomas Gemilang menolak wacana tersebut

(SPN News) Serang, pada akhir Mei 2020 management PT Nikomas Gemilang dengan produksi sepatu dengan brand NIKE yang ada di kawasan industri Nikomas Gemilang mengirimkan sebuah surat kesepakatan bersama pembatasan kegiatan usaha bersama kepada PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang.

Dalam surat tersebut tertuang bahwa menimbang situasi perekonomian yang berdampak sangat signifikan akibat covid-19 yang mempengaruhi kegiatan usaha PT Nikomas Gemilang dan mengingat UU Nomor 13 tahun 2003, Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan dan PKB Kawasan Industri Nikomas Gemilang periode 2019-2021 maka dalam hal ini management meminta kesepakatan antara lain :

1. Dalam rangka melakukan upaya untuk menghadapi dampak pandemi covid-19 dengan tujuan memperkecil penularan ditempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha perusahaan, maka management PT Nikomas Gemilang melakukan pembatasan kegiatan usaha sesuai dengan kebijakan pemerintah dengan :
a. Tidak mempekerjakan karyawan dengan beresiko tinggi (high risk) selama 3 bulan berturut-turut selama periode pembatasan kegiatan usaha dan/atau
b. Tidak mempekerjakan sebagian karyawan dengan beresiko rendah (low risk) selama satu bulan secara bergantian atau tidak berturut turut selama periode pembatasan kegiatan usaha.
2. Waktu periode pembatasan kegiatan usaha yang belum ditentukan.
3. Management PT Nikomas Gemilang bersedia membayar upah karyawan dengan besaran 50% dari upah pokok.
4. Jika dalam satu periode penggajian karyawan selama periode pembatasan kegiatan usaha terdaftar permintaan dari management PT Nikomas Gemilang kepada karyawan untuk masuk kerja pada sebagian hari pada bulan tersebut dan karyawan tersebut masuk bekerja, maka karyawan tersebut berhak atas :
a. Tunjangan berkala dan tunjangan jabatan sesuai dengan perjanjian kerja dan/atau
b. Tunjangan kehadiran dan subsidi luar transport (SLT) berdasarkan PKB yang berlaku.
5. Upah tersebut dibayarkan sesuai dengan jadwal penggajian yang telah disepakati antara management Kawasan Industri Nikomas Gemilang dan PSP SPN.

Baca juga:  POSKO TANGGAP BENCANA DPC SPN KABUPATEN SERANG

Surat tersebut bertanggal 29 Mei 2020, namun dalam hal ini PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang tidak mau menandatangani surat tersebut dan langsung mengembalikannya kepada management PT Nikomas Gemilang beserta surat balasan. Menurut Tantra Riswanto salah satu pengurus PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang bahwasanya menolak untuk upah 50% tersebut karena tidak ada dalam aturan nya.

“Kami meminta jika karyawan dirumahkan management bisa memberikan upah 100 % , maka dari itu perlu perundingan di lakukan untuk mencapai mufakat atau win win solution dan informasi terkait managemnet akan memberikan 60% untuk upah yg di rumahkan. Dan seandainya PSP SPN tetap tidak sepakat, maka managemnet akan mengambil langkah efisiensi karyawan yang massa kerja nya 2 tahun kebawah.” Ujarnya.

Baca juga:  PENUMPANG KRL WAJIB PUNYA STRP

Dan sampai berita ini ditulis belum ada kesepakatan apapun antara management PT Nikomas Gemilang dengan PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang.

SN 02/Editor