Ditemui berbagai pelanggaran standar prinsip dan kriteria RSPO maupun hukum ketenagakerjaan

(SPN News) Jakarta, PT London Sumatra, anak usaha Indofood, kena sanksi penangguhan sertifikat oleh Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Dari investigasi lembaga ini menyebutkan ada berbagai pelanggaran standar prinsip dan kriteria RSPO maupun hukum ketenagakerjaan di Indonesia oleh Lonsum.

Sejak Juli 2016, Rainforest Action Network (RAN), International Labour Rights Forum (ILRF) dan Organisasi Penguatan dan Pengembangan Usaha-Usaha Kerakyatan (OPPUK) melaporkan temuan investigasi secara independen soal pelanggaran pada pekerja di perkebunan Lonsum, merupakan anggota RSPO. Laporan itu dirilis dengan judul ” The Human Cost of Conflict Palm Oil: Indofood, PepsiCo’s Hidden Link to Worker Exploitation in Indonesia.”

Proses penyelesaian masalah pun ditangani RSPO dan menyebutkan Lonsum terindikasi melanggar standar RSPO dan aturan hukum di Indonesia, antara lain praktik perburuhan eksploitatif (pekerja tak dibayar layak, memperkerjakan kondisi rentan, berbaya dan tidak sehat serta berisiko tinggi ada buruh anak). Hasil investigasi RSPO, menyatakan, temuan “pelanggaran bersifat berat dan sistematis” mengharuskan penangguhan segera atas sertifikat keberlanjutan Lonsum.

Henry Barlow, Ketua Panel Pengaduan RSPO dalam suratnya mengatakan, sesuai sistem sertifikasi prinsip dan kriteria RSPO, mengingat pelanggaran bersifat serius dan sistematis, melanggar prinsip inti ILO (diskriminasi di tempat kerja, ancaman atau intimidasi, kebebasan berserikat dan hak berunding bersama), sekretariat menginstruksikan Lembaga Sertifikat segera menangguhkan sertifikat pabrik minyak sawit dan basis pasokannya.

Penangguhan sertifikasi ini tergantung pada pemenuhan Lonsum atas pelaksanaan tindakan korektif dari Panel Pengaduan RSPO. RSPO pun mengharuskan audit penuh kepada semua unit anak perusahaan Indofood yang bersertifikat RSPO dalam tiga bulan kedepan dan mengharuskan pemantauan pelaksanaan audit itu.

Keputusan itupun tercantum dalam surat RSPO kepada PT PP London Sumatra Indonesia Tbk pada 2 November 2018 terkait surat keputusan panel pengaduan. Adapun, proses keputusan ini diambil dari kunjungan verifikasi independen pada 4-7 Juni 2018 yang melibatkan Lonsum, baik pabrik maupun perkebunan. Ia meliputi pabrik minyak sawit Begerpang, perkebunan Bergerpang, perkebunan Sei Merah, perkebunan Rambong Sialang.
”Laporan verifikasi independen ini berdasarkan kunjungan verifikasi independen,” kata Barlow.

Ada 23 temuan disebutkan RSPO, temasuk pada kondisi kerja dan gaji, pekerja non-permanen atau pekerja paruh waktu, kebebasan berserikat, status pekerja perempuan, kesehatan dan keselamatan kerja dan pekerja anak. Atas pelanggaran itu, RSPO mendesak perusahaan melakukan perbaikan, tenggat waktu penyelesaian 3-6 bulan.

Baca juga:  SPN MENILAI UMK KOTA SURAKARTA BELUM SESUAI KHL

”Lonsum perlu memperbaharui rencana aksi, dengan indikator dan waktu pelaksanaan jelas, menggabungkan rencana tindak perbaikan dan rekomendasi (yang sudah diberikan oleh tim panel pengaduan) minimal 30 hari sejak keputusan ini diberikan,” katanya.

Dari investigasi RSPO tak ditemukan ketidakpatuhan ataupun sudah ada perbaikan, terkait kesehatan dan keselamatan kerja serta pekerja anak. Rinciannya, soal kebijakan kesehatan dan keselamatan memadai dan prosedur operasional, perusahaan sudah sepenuhnya menghapus penggunaan paraquat pada tiga perkebunan sejak Maret 2018. Juga pemeriksaan medis berkala kepada pekerja sesuai peraturan pemerintah dan untuk kategori pekerja tertentu. Juga hasil tes telah disampaikan kepada pekerja yang relevan sejak Maret 2018.

Tim RSPO juga tak menemukan buruh anak. Manajemen cukup menyebarluaskan kebijakan tentang larangan membawa pekerja informal termasuk anak-anak ke dalam perkebunan. Menurut Barlow, poin buruh anak ini sudah diperbaiki oleh Lonsum dengan membuat papan nama larangan membawa anak.

Meski tak ada pelanggaran khusus buruh anak, RSPO memberikan rekomendasi agar perusahaan lebih memperkuat kepatuhan standar RSPO.
Pertama, perusahaan meningkatkan keterlibatan dan peningkatan kesadaran dengan para pekerja agar tak melibatkan anggota keluarga dalam pekerjaan perkebunan.
Kedua , perusahaan perlu memfasilitasi kegiatan untuk anak-anak pekerja, menyediakan fasilitas penitipan anak, dan memastikan akses ke sekolah menengah untuk anak-anak di perkebunan.

Secara terpisah Herwin Nasution, Direktur Eksekutif OPPUK mengatakan, perlu perjuangan selama dua tahun membela hak para buruh yang mereka laporkan kepada RSPO.”Keputusan ini kita anggap kompromis. Kami terima,” katanya.

OPPUK, bersama dengan ILRF dan RAN akan memonitoring proses perbaikan sesuai UU berlaku, ILO, prinsip dan kriteris RSPO.
“Sebagai langkah pertama terhadap keadilan untuk buruh sawit, Indofood harus mengatasi pelanggaran-pelanggaran hak yang telah terjadi bertahun-tahun dan terkonfirmasi kebenarannya sekarang. RSPO juga harus mendorong agar Indofood bertanggungjawab.”

Keputusan RSPO kepada Lonsum ini jadi sebuah gambaran atau realita persoalan buruh perkebunan di Indonesia.

”Persoalan buruh perkebunan itu seperti gunung es, perusahaan cukup terkenal dan besar, sebagai anggota RSPO cukup lama melakukan pelanggaran hak buruh,” katanya. Bahkan, katanya, banyak perusahaan besar sudah memutus hubungan dengan Indofood sebelum sanksi ini, antara lain, Nestle, Musim Mas, Cargill, Fuji Oils, Hershey’s, Kellogg’s, General Mills, Unilever, and Mars.

Baca juga:  UANG PESANGON APAKAH BOLEH DICICIL?

Eric Gottwald, Wakil Direktur ILRF menyebutkan, RSPO telah menghabiskan waktu selama dua tahun untuk mengambil keputusan ini, sementara buruh sawit terus mengalami pelanggaran hak-hak dasarnya. Dia berharap, kasus ini jadi teguran bagi RSPO dalam memperkuat kebijakan dan praktik melawan eksploitasi buruh.

”Para buruh yang mengambil banyak risiko untuk melaporkan pelanggaran sudah sepatutnya mendapatkan penanganan pengaduan lebih cepat dan efektif.”

Robin Averberk, Direkrur Kampanye Agribisnis RAN mengatakan, harus jadi titik terakhir untuk semua perusahaan dan bank yang masih berbisnis dengan Indofood. Secara tak langsung, katanya, mereka turut berbisnis dengan perusahaan yang terlibat dalam praktik ilegal dan tak etis. Dia contohkan, perusahaan yang memiliki kemitraan dengan Indofood, seperti merek PepsiCO, Wilmar, dan Yum! Brands. Begitu juga, para pemberi pinjaman, terutama bank-bank Jepang seperti Sumitomo Mitsui Financial Group, Mizuho Financial Group dan the Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG).

RAN, ILRF, dan OPPUK pun mendesak, RSPO harus lebih ketat dalam memonitoring dan audit terhadap para anggota agar tak terjadi pelanggaran buruh di wilayah kerja mereka. Begitu juga, monitoring seluruh perkebunan Lonsum dan grup perkebunan sawit lain di Indonesia.

“Kami mendesak Indofood mengadopsi dan mengimplementasi kebijakan tanpa deforestasi, tanpa gambut, tanpa eksploitasi yang komprehensif dengan tenggat waktu jelas dan diberlakukan untuk Indofood dan seluruh Grup Salim hingga semua pemasok pihak ketiga,” kata Herwin.

Dalam penyelesaian pelanggaran hak buruh yang harus dipenuhi Indofood, RAN, ILRF dan OPPUK menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain, pertama, segera pengangkatan status pekerja tetap bagi semua pekerja yang melakukan pekerjaan inti di perkebunan. Kedua , membayar upah layak dan mengganti rugi atas hak upah, tunjangan, pengangkatan dan pekerjaan tak diupah yang selama ini tak diberikan dan berlaku surut.
Ketiga , sepenuhnya menghargai hak atas kebebasan berserikat dan memastikan tak ada tindakan balasan terhadap semua pekerja.
Keempat , menjamin hak-hak perempuan dengan mengatasi diskriminasi luar biasa yang terus terjadi terhadap pekerja perempuan di perkebunan Indofood. Kelima , memastikan target produksi ditetapkan adil dan transparan dengan pelibatan buruh, organisasi buruh dan serikat independen.

Shanto dikutip dari Mongabay/Editor