Dua orang karyawan PT Kertas Nusantara, Saifulah Tanjung dan Usman Efendi kembali mendatangi Posko Pengaduan permasalahan THR di Gedung B Lantai 1, Kementerian Ketenagakerjaan
(SPN News) Jakarta, Dua orang karyawan PT Kertas Nusantara, Saifulah Tanjung dan Usman Efendi kembali mendatangi Posko Pengaduan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di Gedung B Lantai 1, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta (30/5/2018)
Mereka melaporkan bahwa sejak tahun 2014 – 2018, sebanyak 1.100 orang dari 1.300 orang karyawan PT Kertas Nusantara tidak mendapatkan THR dari pihak perusahaan. “Dan sejak 2015 sampai dengan Mei 2018 ini, sebanyak 1.100 karyawan tidak diberikan gaji dengan alasan perusahaan merugi. Namun, aneh perusahaan justru tetap beroperasi,” kata Saifulah (30/5/2018)
Karena tidak diberi gaji dan THR, kata dia, para karyawan perusahaan yang beroperasi di Desa Makajang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimatan Timur (Kaltim) itu merumahkan diri. “Kami ke sini meminta pihak Kemenaker agar memaksa pemilik PT Kertas Nusantara melaksanakan kewajiban yakni membayar gaji 1.100 karyawan sejak 2016 sampai 2018 serta bayar THR karyawan sebanyak itu sejak 2014,” kata dia.
Menurut Saifulah, sejak 2014 mereka mendatangi Posko THR Kemenaker mengadukan masalah tersebut, namun realisasinya tidak ada. “Kenapa pihak Kemnaker tidak memproses dan tidak menindaklanjuti pengaduan kami ? Apa sudah disogok pidak perusahaan ?” kata dia.
Ia mengatakan, mereka datang jauh-jauh dari Kaltim untuk mengajukan masalah tersebut namun sepertinya tidak ditangkapi pihak Kemnaker. “Kami sudah dua hari di Jakarta. Selain di sini, kami juga mengadu ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta,” kata Saifulah.
Kepala Biro Humas Kemenaker, Sahat Sinurat, mengatakan, ia akan berkoordinasi pihak pengawasan Kemenaker untuk memproses pengaduan tersebut. “Terima kasih mereka sudah melapor, kita akan proses,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, mengatakan, pemerintah melalui Kemnaker menyiapkan tiga sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR kepada pekerjanya. THR wajib diberikan setiap perusahaan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 lebaran sebesar uang gaji satu bulan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permnaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR. “Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR, akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR (terlambat membayar THR). Kedua, teguran tertulis dan ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha.
Shanto dikutip dari suara pembaharuan.com/Editor