Untuk menjaga stabilitas daerah, akhirnya PT Inecda Plantation membatalkan sanksi kepada 1.100 orang karyawaannya yang telah melakukan mogok kerja selama 3 hari
(SPN News) Rengat, PT Inecda Plantation akhirnya membatalkan sanksi terhadap ribuan karyawan yang melakukan aksi mogok kerja selama 3 hari berturut turut dari 7 – 9 Mei 2018 kemarin, hal itu dikarenakan untuk menjaga kekondusifan daerah.
Sebelumnya pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit ini telah memberikan sanksi terhadap ribuan karyawannya yang melakukan aksi mogok kerja dengan alasan yang tidak rasional dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam aturan ketenagakerjaan.
Sedikitnya 1.100 karyawan PT Inecda Plantation yang secara serentak melakukan aksi mogok kerja sudah diberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) I, II dan III hingga teguran tertulis, sedangkan sebelum melakukan aksi ini sudah lebih dulu mendapatkan sanksi SP III dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
General Manejer (GM) PT Inecda, Khamdi saat di konfirmasi melalui Kepala HRD, Haerul Saleh SE mengatakan, untuk menjaga dan tetap kondusifnya daerah ini, maka semua bentuk sanksi berupa surat peringatan, teguran hingga PHK dicabut kembali, dengan syarat karyawan itu wajib melakukan ganti hari kerja selama 3 hari pula yang dilaksanakan pada hari libur.
Dijelaskannya, jika karyawan itu tidak berkenan melaksanakan ganti hari kerja dimaksud, maka sanksi yang sempat diberikan akan diberlakukan kembali sesuai dengan bentuk sanksi yang sudah pernah diterima karyawan itu, dan sebahagian karyawan sudah melakukan ganti hari kerja tersebut.
Kesepakatan ini telah disepakati oleh berbagai pihak baik Pemkab Inhu yang diwakili Disnaker, perwakilan karyawan dan perusahaan pada 15/5/2018 di aula kantor Disnaker Inhu, dan mulai Rabu 16 Mei 2018. “Semua karyawan PT Inecda yang sempat menerima sanksi tersebut sudah dipekerjakan kembali,” kata Haerul.
Shanto dikutip dari oketimes.com/Editor