DPC SPN Kabupaten Indra Giri Hulu lakukan advokasi kepada anggota

(SPNEWS) Inhu, PT Indrawan Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan beroperasi di Desa Sei Akar km.23 Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indra Giri Hulu (Inhu) Riau melakukan PHK sepihak dan melakukan mutasi terhadap karyawan khususnya anggota SPN (Serikat Pekerja Nasional).

Ketua DPC SPN Kabupaten Indra Giri Hulu Sawal Harahap menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 161 ayat (1) UU No 13/2003 UU Ketenagakerjaan tentang syarat melakukan PHK dijelaskan bahwasanya dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

Baca juga:  IRONI GUBERNUR DALAM MENETAPKAN UPAH MINIMUM

Sawal sangat menyayangkan tindakan perusahaan yang dinilai tidak profesional dalam mem-PHK karyawan secara sepihak khususnya kepada beberapa anggota SPN yang ikut di PHK.

“Seharusnya perusahaan wajib memberikan surat peringatan selama 3 kali berturut-turut sebelum melakukan PHK terhadap karyawan. Perusahaan juga dapat memberikan sanksi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk jenis pelanggaran tertentu, perusahaan bisa langsung mengeluarkan SP3 atau langsung mem-PHK nya. Bukan malah sebaliknya menakut-nakuti karyawan dengan cara menyuruh karyawan memilih antara mengundurkan diri atau dilaporkan ke polisi tanpa dasar yang tidak jelas” ungkap Sawal melalui pesan whatsapp.

 SN 08/Editor