Mediasi kedua PT INDRATEX dengan Serikat Pekerja

(SPNEWS) Pekalongan, (9 February 2022) bertempat di Aula Dinas Koperasi UKM dan Naker Kabupaten Pekalongan digelar mediasi kedua antara manajemen dan PSP SPN PT Indratex terkait hak-hak pekerja akibat perusahaan tutup pabrik.

Sebelumnya dalam mediasi yang pertama pihak perusahaan PT Indratex tidak hadir sehingga kemudian dilakukan mediasi yang kedua. Dalam mediasi kedua ini PT INDRATEX diwakili oleh kuasa hukumnya Daryanto, S.H yang menyampaikan bahwa sudah melakukan komunikasi dengan pemilik perusahaan (Meli) yang mana hanya mampu memberikan pesangon sebesar 60%-70% dari ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sementara itu perwakilan pekerja menyatakan akan menyampaikan jawaban dari perusahaan tersebut kepada seluruh pekerja.

Baca juga:  PERUSAHAAN DI YOGYAKARTA HARUS MENERAPKAN STRUKTUR SKALA UPAH

SN 10/Editor