Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan anjuran agar PT Indonesia Tsing Shang Stainless Steel mempekerjakan kembali Muh Zulfikar dan Abdul Rahman serta mengangkat keduanya menjadi karyawan tetap
(SPN News) Morowali, Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya mengeluarkan anjuran kepada PT Indonesia Tshing Shang Stainless Steel dengan Nomor : 566/2990/BID.PHI atas pelimpahan kasus dari Disnakertrans Kabupaten Morowali Nomor : 560/718/TND/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018 terkait tidak dipekerjakannya kembali Muh Zulfikar dan Abdul Rahman.
Dalam Surat anjuran disebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 151 ayat (1) maka diminta kepada PT Tshing Shang Stainless Steel untuk dapat mempekerjakan kembali An. Muh Zulfikar dan Abdul Rahman dan mengangkat menjadi karyawan tetap serta kepada kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 2 tahun 2004 pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diminta memberikan jawaban atas anjuran tersebut dalam waktu sepuluh hari kerja setelah menerima anjuran tertulis dan apabila salah satu menolak anjuran tersebut, maka dapat melanjutkan penyelesaiannya di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri kelas 1 A Palu.
Yang menjadi dasar pertimbangan hukum dan pejabat mediator Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah dalam memberikan anjuran tersebut adalah mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakaerjaan pasal 61 ayat (1), pasal 56 (1) dan ayat (2), pasal 59 ayat (1), Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : Kep.100/MEN/VI/2004 dimana perjanjian kerja akan berakhir apabila pekerja meninggal dunia, berakhirnya waktu perjanjian, pekerjaan yang selesai atau bersifat sementara/musiman, pekerjaan yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun serta perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
“Sebagai umat beragama tentu saya bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas segala nikmat khususnya nikmat kesehatan yang dianugrahkan kepada kami pengurus SPN Morowali baik PSP SPN PT ITSS maupun DPC SPN , sehingga dapat melakukan pembelaan dan pendampingan kepada anggota kami yang sedang menjalani perselisihan hubungan industrial dengan pihak pengusaha dalam hal ini PT ITSS dan kami juga sebagai pengurus tentu sangat mengapresiasi dan menghormati hasil tinjauan dan pertimbangan hukum serta kesimpulan mediator hubungan industrial Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah yang telah mengeluarkan anjuran bahwa anggota kami Muh Zulfikar dan Abdul Rahman untuk dipekerjakan kembali dan diangkat menjadi karyawan tetap oleh pihak pengusaha. Hal ini menunjukan bahwa apa yang manjadi pendirian dan tuntutan kami sebagai pengurus SPN sejalan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku” terang Ketua PSP SPN PT ITSS Ali Suwardi ketika dihubungi melalui telephone selulernya.
Tina/Editor