Ilustrasi

(SPNEWS) pada 16 Maret 2024, Fatrisia Ain salah satu keluarga penyitas dan perempuan pembela HAM diundang oleh pihak Polda Sulteng untuk dimintai wawancara terkait laporan PT. HIP atas dugaan tindak pidana bidang perkebunan dengan cara tidak sah dilarang mengerjakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan dan/atau setiap orang yang melakukan penghasutan dengan lisan atau dengan tulisan untuk mengahsut orang orang melakukan perbuatan menghentikan kegiatan operasional perkebunan sawit yang terjadi pada hari senin, 8 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 wita sampai dengan sekarang tanggal 19 Januari 2024 dilahan koperasi tani plasma Awal Baru yang beralamat di desa Balau dan desa Maniala Kecamatan Tiloan, plasma Bukit Pionoto yang beralamat di desa Jatimulya dan desa Soraya, plasma Amanah yang beralamat di desa Winangun dan desa Moyong kecamatan Bukal dan plasma Plasa yang beralamat di desa Panibul kecamatan Momunu yang seluruhnya berada di kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah yang mana koperasi tani tersebut bekerja sama dan dikelola oleh PT. HIP (HARDAYA INTI PLANTATIONS) sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 107 huruf (a) jo pasal 55 huruf (a) Undang Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan pasal 160 KUH Pidana.

Baca juga:  DENGAN ALASAN PANDEMIK CORONA PERUSAHAAN TIDAK TAAT ATURAN KETENAGAKERJAAN

Pelaporan PT. HIP ini berkaitan dengan adanya tuntutan para petani pemilik lahan plasma karena sudah puluhan tahun bermitra tidak mendapatkan bagi hasil, sebaliknya PT. HIP memberikan beban utang hingga 590 Miliar Rupiah, termasuk dua koperasi yang sudah lunas utang kredit Bank.

Pelaporan PT. HIP berkaitan adanya aksi penghentian sementara operasional kebun plasma oleh para pemilik lahan sejak 8 Januari 2024 yang lalu.

Untuk diketahui, keputusan para pemilik lahan plasma mengehentikan operasional kebun lantaran berbagai upaya perjuangan para petani untuk mendapat hak tidak mendapatkan hasil.

Mulai dari laporan ke DPRD kabupaten Buol meski telah membentuk PANSUS tetapi tidak menghasilkan rekomendasi padahal menemukan masalah.
Begitu juga dengan Pembentukan TIM oleh Pj. Bupati Buol, belum ada penyelesaian.

Sementara saat ini sedang digelar Sidang di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), setelah surat peringatan ke tiga perintah perbaikan diabaikan oleh Pihak PT. HIP.

Pelaporan PT. HIP adalah upaya kriminalisasi untuk menghentikan perjuangan petani sebagaimana pernah dilakukan pada tahun 2021 lalu yang mengajibatkan 5 orang petani dipenjarakan.

Konflik antara petani pemilik lahan plasma dengan PT. HIP adalah masalah kemitraan, pembangunan kebun oleh PT. HIP tidak sesuai dengan UU UMKM dengan prinsip Keterbukaan, kesetaraan dan saling menguntungkan. Namun praktek sebaliknya, kemitraan telah merugikan petani pemilik lahan.

Baca juga:  FOTO PERESMIAN KANTOR DPD SPN JATENG

Fatrisia Ain menjalani pemeriksaan untuk dimintai klarifikasi oleh Penyidik dari Unit Tipidter Polda Sulawesi Tengah sejak pukul 13.00 WITA sampai dengan 17.00 WITA, hari Sabtu 16 Maret 2024, dan akan dilanjutkan besok tanggal 17 Januari 2024. Termasuk rencana pemeriksaan pemilik lahan plasma lainnya, Seniwati.

Fatrisia Ain menyampaikan, menghadiri undangan pihak penyidik dengan harapan untuk memberikan informasi yang seterang-terangnya terkait masalah plasma ini, dia mengharapkan pihak kepolisian secara khusus dalam hal ini penyidik akan bertindak obyektif atas masalah ini.

Dia juga berharap para pihak termasuk pihak Kepolisian bisa membantu penyelesaian masalah dan memastikan hak-hak para petani pemilik lahan didapatkan sebagaimana perjanjian kerjasama dan tujuan kemitraan inti-plasma, terlebih hal ini adalah program pemerintah.

Selain Itu Fatrisia berharap Pihak PT. HIP mengedepankan penyelesaian untuk kebaikan semua pihak dan tidak menempuh cara-cara seperti sekarang ini, para petani menunggu PT. HIP untuk bermusyawarah secara adil dan transparan dalam penyelesaian masalah.

 

SN 09/Editor