PT Damatex Nyatakan Siap Bayar Pesangon Karyawan Antara Rp10-150 juta

 

(SPN News) Salatiga, Manajemen PT Daya Manunggal Texstil (Damatex) Salatiga, Jawa Tengah, menyataan siap membayar pesangon karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan. Adapun besaran pesangon ratusan karyawan yang terkena PHK dan yang dirumahkan antara Rp10 juta sampai Rp150 juta per orang.

Manajer HRD PT Damatex Salatiga Edris Akmadi menyatakan, perusahaan sanggup membayar hak ratusan eks karyawan. Hanya, pembayaran menunggu koordinasi dengan manajemen perusahaan yang berpusat di Jakarta.

“Perusahaan sanggup membayar pesangon ratusan karyawan yang terkena PHK dan dirumahkan. Pesangon antara Rp10 juta sampai Rp150 juta per orang,” katanya, (16/10/2018).

Baca juga:  PEMBERANGUSAN KEBEBASAN BERSERIKAT DI PT ISS

Dia menjelaskan, jumlah karyawan yang terkena PHK sebanyak 290 orang. Sedangkan karyawan yang dirumahkan sebanyak 686 orang. “Kami sedang mengurus pesangon karyawan yang di PHK dan yang dirumahkan dengan manajemen perusahan pusat. Hak karyawan harus dipenuhi”, ujarnya.

Shanto dikutip dari sindonews.com/Editor