PSP SPN PT Sulawesi Mining Investment (SMI) melakukan mediasi untuk memperjelas kronologi terkait pemberian sanksi terhadap beberapa anggota PSP SPN PT Sulawesi Mining Investment (SMI) yang diberikan oleh pihak manajemen PT Sulawesi Mining Investment (SMI) Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah
(SPNEWS) Bahodopi, PSP SPN PT Sulawesi Mining Investment (SMI) melakukan mediasi untuk memperjelas kronologi terkait pemberian sanksi terhadap beberapa anggota PSP SPN PT Sulawesi Mining Investment (SMI) yang diberikan oleh pihak manajemen PT Sulawesi Mining Investment (SMI) Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah yang tidak sesuai dengan perundang undangan yang berlaku baik Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Peraturan Perusahaan (PP).
Ketua PSP SPN PT Sulawesi Mining Investment Martinus Tuba menjelaskan bahwa banyaknya sanksi yang diberikan pihak manajemen SMI terhadap karyawan yang tidak sesuai aturan. hingga kini permasalahan yang terjadi terhadap beberapa anggota SPN belum ada titik terang dan tanggapan serius dari pihak manajemen PT SMI.
“Diantaranya terhadap permasalahan yang terjadi pada karyawan yang bernama Endik Lamba yang diberikan sanksi selama 30 hari tidak diberikan lembur tetap (reguler) dan Frans Ayub yang diberikan sanksi tidak diberikan lembur tetap (reguler) sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Karyawan yang sedang standby menunggu alat yang sedang diservice tersebut di foto oleh forman asal tiongkok bernama Liu. Dalam foto tersebut juga hanya nampak helmnya saja tidak terlihat wajah dan posisi karyawan. Begitu juga dengan yang terjadi pada Agus Rimingki operator Dump Truck dipindah tugaskan ke bagian mekanik dan diberikan sanksi tidak diberikan lembur tetap (reguler) sampai batas waktu yang tidak ditentukan karena ia tidak mau menandatangani Surat Peringatan (SP) 1, saat dump truck yang ia parkir di parkiran mesjid BDM tersenggol unit teller ketika ia menjalankan ibadah sholat.” terangnya
“Ketika kami konfirmasi, berdasarkan keterangan dari Pengawas di Departemen Biji Nikel Pulau PT SMI Dirjo bahwa dasar memberlakukan sistem reguler ini adalah atas kebijakan dari pihak Tiongkok bukan atas dasar regulasi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di NKRI maupun Peraturan Perusahaan di kawasan PT IMIP, sehingga apapun yang dikatakan pihak Tiongkok kami ikuti.” Sambungnya
Tak hanya dalam pemberian sanksi tetapi aturan jam kerja pun pihak Tiongkok di PT Sulawesi Mining Investment memberlakukan jam kerja di Departemen Biji Nickel semaunya tidak mengacu pada aturan yang ada yaitu mulai pukul 07.00 s/d 19.00 wit untuk shift 1 dengan waktu istirahat selama dua jam dari pukul 11.30 s/d 13.30 wit.
“Atas dasar itu kami menilai bahwa di Departemen Biji Nickel PT SMI dalam hal pemberlakuan Jam kerja dan pemberian sanksi tidak mengacu pada Ketentuan aturan yang ada, akan tetapi berdasarkan Kebijakan dari Pihak Tiongkok. Pimpinan manajemen PT SMI dianggap tidak mampu menekan Departemen dalam hal pelaksanaan aturan. manajemen hanya sebatas pelaksana sehingga apa yang disampaikan Pihak Tiongkok semuanya dibenarkan. Lagi lagi ini adalah bentuk kurang tegasnya manajemen dalam mengontrol aturan yang diterapkan di Departemen.” Terang Martinus kepada SPNews melalui telephone selulernya (17/02/21).
SN 08/Editor