Ilustrasi
BP Jamsostek telah mengeluarkan aturan tentang beasiswa pendidikan untuk ahli waris peserta
(SPNEWS) Jakarta, BP Jamsostek telah mengeluarkan peraturan tentang pemberian beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta, aturan ini mulai berlaku sejak (22/4/2021).
Aturan mengenai Beasiswa BPJS Jamsostek telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.
Direktur Utama BPJS Jamsostek Anggoro mengatakan Manfaat beasiswa ini akan diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1).
Manfaat beasiswa ini akan diberikan untuk 2 orang anak secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dari TK-S1/Pelatihan dengan nilai maksimal mencapai Rp 174 juta. Berikut penjelasan lengkap besaran bantuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan:
a. TK sampai dengan SD/Sederajat Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 8 tahun.
b. SMP/Sederajat Rp 2 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
c. SMA/Sederajat Rp 3 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
d. Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun.
Pengajuan dapat dilakukan tiap tahun. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa diberikan saat anak masuk usia sekolah. Tenang saja, bantuan akan langsung diproses jika memang sudah memenuhi persyaratan.
Dilansir dari website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id berikut persyaratan untuk memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja meliputi :
a. Pekerja memiliki anak usia sekolah
b. Umur anak pekerja maksimal 23 tahun
c. Berlaku 2 (dua) orang anak
d. Fotokopi kartu keluarga
e. Surat keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi
f. Anak pekerja belum menikah
Dalam hal perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat beasiswa diberikan setelah Pemberi Kerja melunasi tunggakan iuran beserta denda.
Sebelum melakukan klaim beasiswa, keluarga peserta BPJS Jamsostek yang telah meninggal dunia harus melakukan klaim JKK atau (Jaminan Kecelakaan Kerja) ke kantor cabang.
Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2×24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
b. Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3* dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.
Cara klaim yang kedua adalah melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)-RS/Klinik yang bekerjasama dengan BPJamsostek.
Jadi, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan bisa langsung membawa peserta ke PLKK terdekat dengan membawa dokumen formulir Kecelakaan Kerja tahap 1 maksimal dalam waktu 2×24 jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
Formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.
Jangan lupa juga membawa dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim JKK yaitu:
a. Kartu peserta BPJamsostek
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
d. Presensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
e. Formulir Tahap I (diserahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2×24 jam)
f. Formulir Tahap II
g. Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasihat (Formulir 3b KK3)
h. Kuitansi biaya pengangkutan Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
i. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Sebelum melakukan klaim beasiswa, keluarga peserta BPJS Jamsostek yang telah meninggal dunia harus melakukan klaim JKK atau (Jaminan Kecelakaan Kerja) ke kantor cabang.
Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2×24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
b. Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3* dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.
Cara klaim yang kedua adalah melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)-RS/Klinik yang bekerjasama dengan BPJamsostek.
Jadi, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan bisa langsung membawa peserta ke PLKK terdekat dengan membawa dokumen formulir Kecelakaan Kerja tahap 1 maksimal dalam waktu 2×24 jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
Formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat. Jangan lupa juga membawa dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim JKK yaitu:
a. Kartu peserta BPJamsostek
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
d. Presensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
e. Formulir Tahap I (diserahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2×24 jam)
f. Formulir Tahap II
g. Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasihat (Formulir 3b KK3)
h. Kuitansi biaya pengangkutan Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
i. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
SN 09/Editor