Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh dibentuk berdasarkan :

  1. Undang- Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
  2. Piagam PBB tentang Hak-Hak Azasi Manusia pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4)
  3. UU No 18 Tahun 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No 98 mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama
  4. Keppres No 23 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO No 87 tentang Kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi.
  5. KeMenker No. Per-201/MEN/1999 tentang pendaftaran Serikat Pekerja.
  6. KepMenaker No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja
  7. UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja (SP/SB)
  8. UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  9. UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
  10. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja yang bersangkutan.
Baca juga:  JAMINAN SOSIAL PEKERJA/BURUH

 

Djoko Heiyono/CoED