Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Serikat Pekerja/Serikat Buruh dibentuk berdasarkan :
- Undang- Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
- Piagam PBB tentang Hak-Hak Azasi Manusia pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4)
- UU No 18 Tahun 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No 98 mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama
- Keppres No 23 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO No 87 tentang Kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi.
- KeMenker No. Per-201/MEN/1999 tentang pendaftaran Serikat Pekerja.
- KepMenaker No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja
- UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja (SP/SB)
- UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja yang bersangkutan.
Djoko Heiyono/CoED