Hidup Buruh! Hidup Buruh! Hidup Buruh!
SPN Satu Hati Satu Tekad Satu Tujuan Yes We!
Jakarta,05 Juni 2020 bertempat di Depan Gedung Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Jalan Gatot Subroto Kav 51 Kuningan Serikat Pekerja Nasional menggelar Aksi menuntut perlindungan buruh/pekerja yang terdampak covid- 19 dan lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan yang diikuti oleh kurang lebih 1500 anggota SPN di wilayah Jabodetabekser,
Sejak ditetapkanya Keppres 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini karena COVID-19 sampai dengan perubahannya Covid-19 menjadi bencana nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus disease 2019 (Covid-19) dan juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatalan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) sampai dengan saat ini yang tentunya menyebabkan hal yang bersifat Luar Biasa dampaknya, tak terkecuali juga dampak yang dialami oleh ribuan buruh di Indonesia,tiba- tiba mereka harus dihadapkan pada kondisi dimana buruh/pekerja dipaksa menerima tindakan sewenang- wenang yang dilakukan oleh para pengusaha dengan alasan Covid-19.
Di tengah ancaman virus Covid-19 buruh dipaksa tetap bekerja dengan mengabaikan social distancing, ribuan buruh tetap bekerja dengan mempertaruhkan nyawanya,namun menjadi ironi ketika perusahaan dengan alasan kondisi saat ini, kemudian dengan arogan memaksa ribuan buruh untuk menerima diPHK tanpa pesangon, pesangon dikurangi, ataupun pesangon dicicil dengan waktu yang sangat lama. Dan yang lebih menyedihkan ditengah himbauan untuk tidak mudik di hari raya idul fitri 1441 H, oleh pemerintah buruh malah mendapat kado lebaran dari MENAKER dengan diterbitkanya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan 2020. Sebuah Surat edaran yang menjadi sumber polemik baru di tengah pandemi corona, Surat Edaran yang yang sangat pro terhadap pengusaha tanpa memikirkan nasib buruh. Bagaimana tidak surat edaran ini dijadikan dasar oleh pengusaha untuk melakukan perundingan terhadap norma kerja yang telah diatur di PP 78 Tahun 2015. Yang menegaskan bahwa tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada para pekerja /buruh dan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun lagi- lagi buruh harus gigit jari karena ribuan buruh tidak dibayar THRnya, THR dicicil tanpa kejelasan waktu bayar menjadi modus pengusaha untuk lari dari kewajibanya karena berlindung pada Surat Edaran itu, padahal kita semua tahu ada 405,1 T dana stimulus yang telah diberikan oleh pemerintah untuk membantu pengusaha dalam menghadapai Covid-19. Lalu bagaimana dengan nasib buruhnya ?.
Serikat Pekerja Nasional menilai bahwa hal ini semua terjadi karena lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan, di tengah royalnya pemerintah memberikan stimulus pada pengusaha tapi tidak dibarengi dengan pengawasan dan kontrol ketat terhadap norma- norma kerja yang sengaja dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh diliburkan dengan dibayar dengan upah ala kadarnya, bahkan tanpa dibayar upahnya. Pekerja diliburkan berbulan- bulan, tiba- tiba menerima surat PHK tanpa pesangon, tetapi perusahaan kemudian melakukan produksi dan membuka lowongan untuk pekerja baru. Modus- modus PHK ilegal harusnya tidak terjadi jika pemerintah melalui Kementria Ketenagakerjaan dan Binwasneker serta wasnaker di Kabupaten Kota yang ada bekerja dengan baik dan hadir untuk melindungi dan memastikan kondisi buruh/pekerja dalam keadaan baik.
Serikat Pekerja Nasional hari ini hadir dan melakukan Aksi untuk menuntut :
- PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAN-PERUSAHAAN NAKAL YANG MELANGGAR
- Tidak tegas pengusaha pelanggar Pidana KUHAP, fungsikan dengan baik PPNS dan Penyidik Polri
- Berikan sangsi Administrasi pada pengusaha yang nakal dan tegakkan fungsi Pengawasan ketenagakerjaaan /SKPD agar bekerja dengan sungguh- sungguh
- PHK Ilegal PHK tanpa pengajuan ijin, tutup produksi berkedok tutup pabrik)
- Lakukan investigasi yang dilanjutkan dengan Penindakan dan Wajib lapor sanksi dan denda
- Tolak THR dicicil dan Tindak tegas perusahaan yang tidak membayar THR
- Audit perusahaan yang hanya pura- pura miskin
- BERIKAN PERLINDUNGAN JAMSOS & UPAH DENGAN SUNGGUH- SUNGGUH
- Tindak tegas Perusahaan pelanggar Upah Minimum berikan tindakan dan sanksi jika membayar upah dibawah upah minimum atau berikan konpensasi selisih upah dan yang ditanggung pemerintah melalui bantuan sosial dan PKH (Program Keluarga Harapan)
- Pekerja yang diliburkan karena protokol covid 19 dan tidak dibayar upahnya secara penuh, maka Wajib diberikan konpensasi oleh program BP JAMSOSTEK melalui program JKK (Jaminan Kecelakkan Kerja), karena masuk dalam katagori sakit akibat penyakit hubungan kerja/akibat pandemik yang meliputi : (PREVENTIVE , KURATIVE, REHABILITASI)
- Terbitkan Regulasi dalam penuhi pembayaran upah yang kurang saat pandemik wajib ditanggung melalui program JK & JKK kepada buruh/pekerja sebagai pesertanya
- RECOVERY/PEMULIHAN DAN PERLINDUNGAN
- Perbaiki manajemen potensi Sumber Daya Manusia (Pekerja/Buruh) dengan memfungsikan BINAPENTA dan BINALANTAS dengan mendata pekerja yang terPHK atau dirumahkan, agar Skill pekerjanya tetap terpelihara dengan baik, maka apabila dibutuhkan kembali keahliannya tidak hilang
- Fungsikan Kartu Prakerja dengan sesungguhnya untuk mencegah hilangnya keahlian dengan melakukan pelatihan reskiling dan upskiling
- REVOLUSI BPJS dengan menerbitkan regulasi untuk mengatur syarat dan ketentuan BPJS agar buruh/pekerja Non Disclamer cukup dengan surat keterangan dan surat berita acara untuk mendapatkan manfaatnya
Narahubung :
Puji Santoso : 081380567813
SN 09/Editor