Ilustrasi

Pemerintah akan membongkar praktik curang dalam perdagangan di E-Commerce

(SPNEWS) Jakarta, Kementerian Perdagangan sedang mengusut praktik-praktik kecurangan di tempat jual beli online itu. Sejauh ini, praktik kecurangan yang paling banyak dijumpai adalah predatory pricing. Predatory Pricing adalah salah satu bentuk strategi yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga yang sangat rendah, yang tujuan utamanya untuk menyingkirkan pesaing dari pasar dan juga mencegah pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing masuk ke dalam pasar yang sama.

Tak sekadar mengusut praktik-praktik curang di e-commerce, Kemendag juga berjanji bakal membongkar dan membereskan masalah itu segera. Tujuannya supaya tercipta tata niaga yang tertib di e-commerce dalam negeri, dengan kata lain agar tak ada lagi sesama pedagang yang dirugikan.

“Indikasi sudah ada. Kami sedang mempelajari. Orang menjual-membeli harus mengikuti aturan. Kemendag menjadi wasit, regulator. Kami akan menjamin pasar ini adil,” ujar menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam Konferensi Pers Rapat Kerja Kemendag 2021, (4/3/2021).

Baca juga:  KUNJUNGAN KERJA DPP SPN KE DPC SPN KOTA TANGERANG

Lutfi menjelaskan, praktik predatory pricing tak hanya merugikan pedagang. Konsumen juga kelak bisa kena imbasnya. Sebab, harga murah yang ditawarkan oleh pelaku predatory pricing tadi hanya bersifat sementara. Kelak bila pelaku predatory pricing berhasil menyingkirkan pesaingnya, biasanya harga akan kembali dinaikkan karena tak ada lagi kompetisi.

Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengharuskan adanya tertib niaga. Sayangnya, UU itu belum mengatur secara terperinci terkait ketentuan soal persaingan dan tertib niaga dalam perdagangan sistem elektronik.

Beleid lain yakni Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga belum secara spesifik mengatur hal tersebut.

Baca juga:  TRAINING OF TRAINERS ON WELL-INFORMED COLLECTIVE BERGAINING

Salah satu pasal yang mengatur soal harga di e-commerce hanya ada di Pasal 24, namun itu berkaitan dengan potongan harga dalam rangka promosi produk.

Untuk itu, ke depan pihaknya akan mengeluarkan aturan baru terkait tata tertib niaga tersebut yang berazaskan kesetaraan dan keadilan alias fair trade baik di e-commerce maupun perdagangan tradisional.

“Kami mulai dulu, aturan kami jelaskan dan hasilnya nanti akan kita lihat pasar yang akan memberikan kebaikan kepada industri dan pasar nasional. Dengan aturan yang akan kami keluarkan, ingin kami pastikan tidak terjadi kecurangan dan ujungnya bermanfaaKt bagi industri dan pasar konsumen nasional,” kata dia.

SN 09/Editor