Ratusan buruh PT Holi Karya Sakti Semarang melakukan aksi damai di depan perusahaan pada (24/11/2018). Dalam aksinya mereka menolak istilah “mutasi” dan mereka menyatakan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

(SPN News) Semarang, PT Holi Karya Sakti merupakan perusahaan dengan karyawan kurang lebih 700 Orang yang beralamat di Jalan Majapahit No 177 Semarang. Perusahaan Korea yang bergerak dalam bidang garment yang memproduksi sarung tangan Golf dan Sky dan di dalamnya terdapat 2 SP/SB yaitu SPPT dan PSP SPN PT Holi Karya Sakti. Perusahaan dengan alasan efisiensi telah melakukan proses pemindahan peralatan produksi beserta karyawannya ke daerah Daplang Tegawanu, Kabupaten Grobogan, proses pemindahan sudah berlangsung sejak (19/11/2018).

Baca juga:  Pelantikan Pengurus PSP SPN PT Golden Footwear Indotama

Sebanyak 365 Orang yang merupakan anggota PSP SPN menyatakan menolak istilah “mutasi” dalam proses pemindahan/memindahkan/penggabungan PT Holi Karya Sakti Semarang ke PT Holi Karya Sakti Grobogan, mereka mengistilahkan hal itu dengan “relokasi” dan mereka tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan dasar UU No 13/2003 Bab XII Pasal 163 ayat 1.

Dalam hal ini DPC SPN Kota Semarang melakukan pendampingan secara penuh terhadap anggota PSP SPN PT Holi Karya Sakti, baik dari Bipartit sampai dengan anggota mendapatkan hak-hak nya. “DPC SPN Kota Semarang sudah mendapatkan kuasa penuh dari PSP SPN untulk melakukan pendampingan dari tingkat Bipartit sampai dengan selesai’ ungkap Ucok sutrisno Sekretaris DPC SPN Kota Semarang.
“sampai dengan saat ini terjadi 3 kali pertemuan Bipartit yang hasilnya sepakat tidak sepakat dan di lanjutkan ke tingkat mediasi di Disnaker Kota Semarang” tambahnya

Baca juga:  MENEGAKAN KEPATUHAN MEMBAYAR IURAN ORGANISASI

Mediasi pertama yang di gelar pada (26/11/2018) di Disnaker Kota Semarang dengan agenda pemberian keterangan dari kedia belah pihak tentang permasalahan yang timbul. Di sini munculah perbedaan persepsi dalam mengartikan pindahnya perusahaan yaitu anatara mutasi dan relokasi. Mediasi ke dua di jadwalkan Jumat (30/11/2018).

Wulan/Editor